Perang Bukti Hak Asuh Anak Masih Panas, Pihak Ruben Onsu Kagetkan Tambahan Dokumen

AKURAT.CO Sidang lanjutan sengketa hak asuh anak antara mantan pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (28/10/2026).
Dalam agenda sidang kali ini, pihak Ruben Onsu tampak kembali melengkapi berkas perkara dengan menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada majelis hakim.
Baca Juga: Ruben Onsu Harap Kasus Hak Asuh Anak Rampung Akhir Tahun Ini
William Rando Bayakta selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja menyerahkan bukti tertulis tambahan guna menyempurnakan berkas yang sempat kurang pada persidangan sebelumnya.
Tidak hanya itu, mereka juga melampirkan transkrip khusus agar bukti rekaman video yang telah diajukan bisa lebih transparan dan mudah dipahami oleh hakim.
"Hari ini kami juga akan memberikan salah satu bukti kami yang kemarin sempat ada yang kurang," ujar William Rando Bayakta.
"Tertulis sih. Dan kami mungkin juga memberikan transkrip kepada hakim atas video-video itu, mungkin biar lebih jelas saja," lanjutnya.
Secara teknis, jalannya persidangan hari ini sebenarnya merupakan giliran Sarwendah selaku pihak tergugat untuk menyerahkan dan memverifikasi bukti di hadapan majelis hakim.
"Kemarin kita sudah memakai hak kami sebagai penggugat untuk memberikan bukti sekitar 61. Hari ini pihak tergugat diberikan hak untuk mempertunjukkan kepada hakim dan diverifikasi," jelas William.
Meski agenda pembuktian dari kedua belah pihak tengah berjalan ketat, William menyebutkan bahwa peluang untuk memasukkan bukti baru masih terbuka lebar.
Pintu penambahan alat bukti tetap sah-sah saja dilakukan sebelum perkara benar-benar memasuki tahap akhir persidangan.
"Tidak menutup kemungkinan. Setelah keterangan saksi kalau dari pihak penggugat atau tergugat mau ada tambahan lagi atau temuan baru, ya silakan saja," tambahnya.
Setelah seluruh tahapan verifikasi bukti tertulis selesai dan valid, proses hukum ini dijadwalkan akan langsung berlanjut ke babak pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Setelah rangkaian pembuktian dan saksi tuntas, proses akan bermuara pada penyampaian kesimpulan sebelum akhirnya majelis hakim mengetok palu putusan akhir.
"Setelah bukti tertulis, saksi. Habis saksi mungkin ada bukti tambahan lagi, baru setelah itu kesimpulan, habis itu putusan," pungkas William.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






