Akurat Logo

Masuki Agenda Pembuktian, Kuasa Hukum Sarwendah Tanggapi 13 Bukti yang Diajukan Ruben Onsu

Nuzulul Karamah | 14 Oktober 2026, 19:30 WIB
Masuki Agenda Pembuktian, Kuasa Hukum Sarwendah Tanggapi 13 Bukti yang Diajukan Ruben Onsu
Ruben Onsu. - Kolase

AKURAT.CO Proses hukum perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan sang mantan istri, Sarwendah, terus bergulir.

Sidang lanjutan dengan agenda penyerahan bukti surat resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/10/2026).

​Menariknya, dalam persidangan kali ini kedua belah pihak kompak memilih untuk absen dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada masing-masing tim kuasa hukum.

Baca Juga: Ruben Onsu Bawa Polemik Video Call ke Polisi, Ini Perkembangan Kasusnya!

​Kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, membeberkan bahwa pihak penggugat telah melampirkan belasan dokumen bukti melalui sistem peradilan daring.

​“Kalau dari kami (bukti) kan belum. Tapi menurut yang kami dapat tadi dari e-Court, itu mereka menyampaikan kurang lebih 13 bukti. Apa buktinya, ya nanti kita baru bisa pastikan setelah sidang,” ujar Mark kepada awak media sebelum persidangan dimulai.

​Lebih lanjut, Mark menjelaskan bahwa kendati dokumen-dokumen tersebut telah diunggah secara online, pemeriksaan fisik berkas secara langsung tetap akan berjalan mengikuti tahapan persidangan berikutnya.

​“Pembuktian surat. Nah, artinya memang sudah di-upload secara online, ya, tapi nanti kan ada offline-nya juga. Itu sih, ya mungkin kami menunggu dari hasil sidang seperti apa, kapan jadwal dari kami selaku tergugat,” imbuhnya.

​Menanggapi ketidakhadiran Sarwendah di ruang sidang, rekan sesama kuasa hukumnya, Abraham Simon, menegaskan bahwa agenda pembuktian saat ini memang lebih berfokus pada legalitas berkas yang ditangani langsung oleh tim penasihat hukum.

​“Memang kan ini agendanya baru pembuktian, ya, dan memang peran kuasa hukum lebih dikedepankan karena kita akan juga mengecek, memvalidasi apakah bukti-bukti yang diajukan memang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Seperti itu, ya. Jadi memang tidak perlu hadir untuk prinsipal,” terang Abraham Simon.

Baca Juga: Kasus Betrand Peto Meledak di Tengah Konflik Hak Asuh, Sarwendah Diam dan Bersedih

​Sementara itu, tim kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa pihaknya bersiap melancarkan strategi tandingan dan dijadwalkan bakal menyerahkan dokumen bukti milik mereka pada sidang pekan depan.

​“Pada saat mediasi memang momennya prinsipal, tapi kalau saat ini sebenarnya sudah diserahkan semua kepada tim lawyer, ya. Minggu depan mungkin giliran kami yang akan mengeluarkan bukti surat yang kami punya, gitu, ya. Kita tunggu dulu aja hasilnya nanti seperti apa,” pungkas Chris Sam Siwu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.