Akurat Logo

Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Ruben Onsu Kantongi Bukti dan Lapor Polisi

Nuzulul Karamah | 12 Oktober 2026, 12:44 WIB
Tak Terima Nama Baiknya Dicemarkan, Ruben Onsu Kantongi Bukti dan Lapor Polisi
Ruben Onsu

AKURAT.CO Presenter kondang Ruben Onsu resmi mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan polisi tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (11/10/2026).

​Kepastian mengenai laporan tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno.

Baca Juga: Viral CCTV Asisten Sarwendah Ambil Amplop di Sofa, Ruben Onsu: Niat Benar Mau Menjatuhkan

Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan dari presenter yang akrab disapa RSO tersebut.

​"Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2026, saudara RSO telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya," kata Onkoseno kepada media, Senin (12/10/2026).

​"Terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik," ujarnya.

​Langkah tegas ini diambil Ruben Onsu menyusul rumor yang sempat menyita perhatian publik di media sosial. Isu tersebut bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan tangkapan layar isi percakapan, yang mengaitkan nama sang artis dengan seorang pria berusia 21 tahun.

​Saat ini, aparat kepolisian masih mengusut sosok di balik akun yang menyebarkan konten tersebut.

​"Adapun dalam laporan ini, terlapor masih dalam penyelidikan," tutur Onkoseno.

Baca Juga: Viral CCTV Asisten Sarwendah Ambil Amplop di Sofa, Ruben Onsu: Niat Benar Mau Menjatuhkan

​Guna memperkuat laporannya, pihak Ruben Onsu juga telah memberikan serangkaian alat bukti awal kepada tim penyidik untuk dipelajari lebih lanjut.

​"Selanjutnya, pihak penyidik akan menindaklanjuti dan akan memproses dengan mendalami laporan ini lebih lanjut. Dalam laporan ini juga dari pihak pelapor menyerahkan beberapa dokumen pendukung," ungkap Onkoseno.

​"Berupa flashdisk dan tangkapan unggahan dari suatu akun media sosial," lanjutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.