Diputus Verstek, PA Jaksel Isyaratkan Tak Ada Tuntutan Harta Gono Gini dari Sara Wijayanto

AKURAT.CO Perjalanan rumah tangga pasangan selebriti Sara Wijayanto dan pesulap Demian Aditya resmi di ujung tanduk.
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara terhadap Demian secara verstek lantaran pihak tergugat dinilai tidak iktikad hadir memenuhi panggilan persidangan.
Putusan ketok palu tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: 12 Tahun Menikah, Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya di PA Jaksel
Langkah hukum ini diambil setelah Demian tercatat dua kali mangkir dari agenda sidang meski pihak pengadilan telah melayangkan surat panggilan secara patut dan resmi.
Humas PA Jakarta Selatan, Abid MH, membenarkan perihal putusan putus sidang tanpa kehadiran pihak tergugat tersebut.
"Jadi, sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung, verstek," kata Abid dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Kamis (8/10/2026).
Abid membeberkan bahwa majelis hakim telah memberikan iktikad baik dengan memberi kesempatan kepada Demian untuk hadir.
Namun, karena panggilan kedua tetap diabaikan, proses persidangan langsung dipercepat menuju tahap pembuktian hingga penjatuhan putusan.
Secara regulasi, tindakan majelis hakim memiliki landasan hukum yang kuat yang merujuk pada Pasal 125 dan 126 HIR. Aturan tersebut memfasilitasi penanganan perkara agar dapat diputus tanpa kehadiran tergugat apabila prosedur pemanggilan telah terpenuhi.
"Begini, kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Heeh. Nah ini dua kali nih. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, nah maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," tuturnya.
Baca Juga: Sibling Goals, 6 Potret Kehangatan Adinia Wirasti dan Sara Wijayanto yang Jarang Tersorot
Sepanjang proses pembuktian, majelis hakim telah menguji seluruh alat bukti yang disodorkan oleh pihak Sara Wijayanto.
Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen administrasi kependudukan, buku nikah, hingga mendengarkan kesaksian dari pihak keluarga atau kerabat dekat.
"Ya alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," ujar Abid.
Menanggapi spekulasi seputar gugatan harta gono-gini, Abid memperkirakan bahwa poin gugatan yang diajukan pihak Sara murni berfokus pada perceraian. Hal itu mengacu pada durasi proses persidangan yang relatif singkat tanpa adanya dinamika pembuktian materiil yang rumit.
"Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," katanya.
Kendati permohonan cerai telah dikabulkan secara verstek, pihak pengadilan menegaskan bahwa vonis ini belum berstatus berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pihak Demian Aditya masih diberikan hak hukum untuk mengambil langkah perlawanan atau banding dalam tenggang waktu yang disiapkan undang-undang.
"Gak, enggak begitu. Jadi diputus ya, diputus verstek. Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari ya, terhitung sejak diberitahukan putusan itu. Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu," pungkasnya.
Dengan berjalannya ikhtiar hukum ini, status perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya tinggal menunggu kepastian dalam 14 hari ke depan. Apabila Demian tidak menggunakan hak bandingnya pasca-pemberitahuan putusan diterima, maka ikatan pernikahan mereka resmi berakhir secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 7Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 8Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver







