Akurat Logo

Kilas Balik Video Syur: Rebecca Klopper Ikhlas Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

Nuzulul Karamah | 8 Oktober 2026, 17:21 WIB
Kilas Balik Video Syur: Rebecca Klopper Ikhlas Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara
Rebecca Klopper

​AKURAT.CO Aktris muda Rebecca Klopper akhirnya memilih lapang dada menerima vonis majelis hakim terhadap penyebar video syur berdurasi 47 detik yang sempat menyeret namanya.

Meski pelaku dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, mantan kekasih Fadly Faisal ini menilai keputusan hukum tersebut merupakan langkah maksimal yang sudah diupayakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

​“Saya meyakini, hukuman 3 tahun penjara itu adalah hasil terbaik yang bisa diambil hakim. Sudah diusahakan,” ujarnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tersangka Penyebar Video Syur Dihukum Tiga Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Aku Hormati Hukum

​Meski begitu, peristiwa pahit yang memicu kehebohan publik sejak Mei 2023 tersebut diakui masih membekas.

Rebecca tak menampik trauma mendalam masih menyelimuti perjalanannya hingga kini. Namun, ia enggan larut dalam masa lalu dan memilih terus melangkah.

​“Tapi bagaimanapun show must go on kan. Dijalani saja,” tuturnya.

​Didampingi tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Rebecca kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Selain mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menjerat pelaku, kedatangannya juga bertujuan melakukan konsultasi hukum demi mencegah insiden serupa berulang, mengingat agenda pekerjaannya di industri hiburan kembali padat.

​“Karena job Rebecca alhamdullilah mulai banyak lagi, jadi kami perlu melakukan langkah-langkah preventif. Makanya kami berkonsultasi terkait UU ITE,” tutur Sandy menambahkan.

​Melalui cobaan berat ini, aktris berusia 24 tahun tersebut berharap bisa memetik pelajaran berharga dan membenahi diri menjadi pribadi yang lebih tangguh ke depannya.

​“Manusia kan hanya bisa berencana ya. Semoga, permasalahan ini bisa bikin aku jadi orang lebih baik ke depannya,” katanya.

​Kasus ini bermula ketika Rebecca resmi melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE pada 22 Mei 2023 lalu.

Dari hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka bernama Bayu Firlen di kawasan Tangerang, Banten, lantaran terbukti menyebarkan konten bermuatan kesusilaan tersebut melalui platform X.

Baca Juga: Rebecca Klopper Diam Dan Tertunduk Jadi Saksi Di Sidang Video Syur, Malu?

​Rangkaian proses hukum akhirnya berujung pada putusan persidangan tanggal 18 Januari 2024.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menyatakan Bayu Firlen bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.