Akurat Logo

Peninjauan Kembali Ditolak MA, Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dr. Reza Gladys

Nuzulul Karamah | 24 September 2026, 15:50 WIB
Peninjauan Kembali Ditolak MA, Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dr. Reza Gladys
Nikita Mirzani

AKURAT.CO Perseteruan hukum yang menyita perhatian publik antara selebriti kontroversial Nikita Mirzani dan dokter spesialis kecantikan dr. Reza Gladys akhirnya mencapai puncaknya.

Mahkamah Agung (MA) dilaporkan resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh pihak Nikita.

​Kabar penolakan PK tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum dr. Reza Gladys, Julius Sembiring.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas Agustus Ini

Pihaknya mengetahui pembaruan status hukum tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, walau saat ini masih menunggu dokumen salinan resminya.

​"Hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani pada prinsipnya adalah ditolak," ungkap kuasa hukum dr. Reza Gladys, Julius Sembiring, dalam video kepada awak media, Rabu (23/9/2026).

​Julius menegaskan bahwa konsistensi vonis bersalah terhadap Nikita telah berjalan sejak sidang pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga tahap akhir PK.

Semua tingkatan peradilan sepakat bahwa Ibunda Lolly tersebut terbukti melanggar hukum.

​"Pada prinsipnya majelis hakim dari tingkat pertama sampai dengan permohonan peninjauan kembali menganggap bahwa perbuatan terpidana Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum," jelas Julius.

​Sebagai kilas balik, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Nikita. Namun, hukumannya justru diperberat menjadi enam tahun penjara pada tingkat banding setelah terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Dengan ditolaknya upaya PK ini, Julius menyimpulkan bahwa aktris berdarah Minang tersebut harus tetap menjalani masa hukuman sesuai dengan keputusan tingkat kasasi.

​"Walaupun kita belum melihat (salinan putusan), kami untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi, yaitu 6 tahun," tutur Julius.

Baca Juga: Nikita Mirzani vs Reza Gladys Siapa Menang? Adu Tuntutan Ratusan Miliar

​Di sisi lain, Julius menepis tuduhan Nikita terkait keamanan produk kecantikan milik dr. Reza Gladys yang sempat dijadikan bahan pembelaan di ruang sidang. Fakta persidangan membuktikan tuduhan tersebut tidak berdasar.

​"Ternyata itu dibantah, telah dipatahkan oleh majelis hakim yang pada intinya menyimpulkan bahwa klien kami memang tidak pernah melakukan pendistribusian atau pengedaran produk-produk berbahaya sebagaimana yang dituduhkan," tegas Julius.

​Atas akhir dari drama hukum yang cukup panjang ini, pihak dr. Reza Gladys menyampaikan rasa syukur sekaligus memberikan pesan mendalam bagi para pengguna media sosial agar bijak dan tidak memanfaatkan platform digital untuk aksi pemerasan atau pencemaran nama baik.

​"Kami hanya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim serta jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras untuk menegakkan hukum serta mengembalikan hak-hak korban," pungkas Julius.

​Seperti diketahui, kasus perseteruan sengit ini bermula pada November 2024 ketika produk skincare dr. Reza Gladys diterpa ulasan negatif di TikTok yang kemudian ikut disorot oleh Nikita Mirzani.

Tak lama setelahnya, terjadi jalinan komunikasi antara dr. Reza dan asisten Nikita, Mail, yang berujung pada dugaan intimidasi serta permintaan uang "tutup mulut" fantastis senilai Rp4 miliar.

​Lantaran merasa ditekan dan diperas, dr. Reza Gladys memilih mempolisikan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan sejak Maret 2025.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.