Urusan Rp3,5 Miliar Tuntas, Ruben Onsu Bebas dari Bayang-bayang Tersangka

AKURAT.CO Kabar lega datang dari presenter ternama Ruben Onsu.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi yang sempat menjerat namanya di Polres Metro Jakarta Selatan kini resmi dihentikan melalui terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penghentian perkara ini terwujud setelah pihak Ruben Onsu dan pelapor sepakat menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice.
Baca Juga: Geram Dituduh Doktrin Anak, Sarwendah Layangkan Surat Terbuka untuk Ruben Onsu
Tak hanya itu, penetapan penghentian penyidikan tersebut juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status tersangka yang sempat disematkan kepada suami Sarwendah tersebut resmi gugur demi hukum.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal langsung tuntasnya proses hukum sang klien.
"Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan," kata Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Machi menyebut respons Ruben sangat bersyukur ketika mendengar kabar gembira ini. Beban berat sang presenter sirna seiring selesainya seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari mediasi hingga pencabutan berkas perkara secara resmi.
"Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya," ungkap Machi Ahmad.
Jalan damai ini berhasil dicapai setelah Ruben Onsu menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana kerugian modal milik pelapor senilai Rp3,5 miliar.
"Itu kan sudah sama pelapor juga sudah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, Rp3,5 miliar. Koh Ruben ini orang yang tanggung jawab," jelasnya.
Baca Juga: Dugaan TPKS Betrand Peto: Ruben Onsu Buka Suara, Minta Onyo Tak Tutupi Kebenaran
Lebih lanjut, Machi menegaskan bahwa dengan terbitnya SP3 dan adanya kesepakatan damai, kasus ini telah ditutup secara permanen dan tidak bisa dibuka atau diperkarakan kembali di masa mendatang.
"Pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," tegasnya.
Menutup keterangannya, tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak maupun publik untuk tidak lagi mengungkit atau membentuk narasi miring terkait status tersangka Ruben Onsu, mengingat kepolisian telah secara sah menghentikan perkara tersebut.
"Kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Tiga Laga Menanti di Grup A
- 9Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman
- 10Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas







