Cacat Formil Soal Nilai Kerugian, Reza Gladys Bakal Benahi Berkas Gugatan Terhadap Nikita Mirzani

AKURAT.CO Sengketa hukum antara pasangan selebritas Reza Gladys dan Attaubah Mufid dengan pihak Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Menanggapi klaim kemenangan pihak Nikita atas gugatan banding Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pihak Reza Gladys menegaskan siap mengambil langkah hukum lanjutan.
Langkah ini diambil setelah gugatan rekonvensi yang diajukan Reza Gladys dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) oleh hakim majelis tingkat banding lantaran dianggap mengalami cacat formil.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tagih Utang Rp200 Juta ke Pacar Sarwendah, Minta Pendukung Giorgio Patungan
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menjelaskan bahwa timnya saat ini tengah menunggu salinan fisik putusan secara utuh untuk mempelajari poin-poin yang menjadi catatan majelis hakim.
Pihaknya berencana membenahi kekurangan administratif agar syarat formil peradilan dapat terpenuhi sepenuhnya.
Julianus menduga, pertimbangan hakim yang memicu cacat formil tersebut berkaitan dengan penyesuaian nilai kerugian yang diajukan.
“Kemungkinan besar ini soal jumlah kerugian yang kami minta. Di tingkat pertama kan Rp857 juta. Tapi saat banding, kami buat Rp500 miliar. Ya mungkin itu saja yang mungkin kabur atau kurang pembuktian,” imbuhnya.
Baca Juga: Saksi Ahli: Pasal ITE Nikita Mirzani Salah Kaprah, Berpeluang Bebas di Tingkat PK
Ia menekankan bahwa proses perbaikan ini difokuskan pada penyempurnaan formulasi dalil serta perapihan teknis pengetikan, tanpa mengubah maupun menambah materi pembuktian utama yang telah ada.
Melihat substansi perkara yang tidak menyentuh pokok materi, Julianus optimistis terhadap hasil dari langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
“Peluang kemenangannya itu sangat tinggi karena hanya salah formil saja. Kekurangannya bukan masalah materi pokok perkara dan pembuktian. Kalau misalnya peluang menang ya 100 persen dong,” tuturnya.
Di tengah bergulirnya proses hukum ini, Julianus memastikan kliennya tetap bersikap tenang dalam menyikapi perkembangan perkara yang sedang berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








