Akurat Logo

Ruben Onsu Sebut Sudah Kembalikan Rp100 Juta, Kuasa Hukum Pelapor: Tidak Ada Sama Sekali

Nuzulul Karamah | 28 Agustus 2026, 12:24 WIB
Ruben Onsu Sebut Sudah Kembalikan Rp100 Juta, Kuasa Hukum Pelapor: Tidak Ada Sama Sekali
Ruben Onsu

AKURAT.CO Status hukum presenter kondang Ruben Onsu resmi naik menjadi tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi bisnis makanan sehat.

Kasus yang menyeret nama suami Sarwendah ini kian memanas lantaran dipicu oleh perbedaan klaim antara kedua belah pihak terkait pengembalian kerugian senilai Rp3,5 miliar yang dialami pelapor, Dokter DM.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan Rp4,4 M, Ruben Onsu Bakal Diperiksa Jumat Ini

​Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Machi, menyatakan bahwa kliennya sebenarnya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab finansial tersebut dengan menyerahkan sejumlah uang.

​"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta, ya tahun inilah sudah ada pengembalian," ujar Machi.

​Lebih lanjut, Machi menjelaskan bahwa polemik hukum ini berakar dari kelalaian administrasi pada awal pembuatan kesepakatan bisnis.

​"Mas Ruben niatnya baik kok, cuman memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss," terang Machi.

​Oleh karena itu, pihak Ruben menaruh harapan agar persoalan ini dapat dirampungkan secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di Pengadilan. Machi berharap perkara ini bisa diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau perdamaian.

​Namun, narasi itikad baik tersebut dibantah keras oleh kubu pelapor. Kuasa hukum Dokter DM, Ahmad Ramzy, menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke rekening kliennya hingga saat ini.

​"Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada (pengembalian). Tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya," tegas Ahmad Ramzy saat ditemui di kantornya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

​Tak hanya membantah klaim pengembalian dana, Ramzy turut membeberkan fakta mengejutkan mengenai pencairan dana investasi yang berujung kegagalan. Pihak korban justru menerima cek tanpa saldo saat mencoba menarik dana yang dijanjikan.

​"Cek tersebut setelah coba dicairkan ternyata tidak ada isinya. Ada yang nominalnya Rp350 juta, ada yang Rp3,85 miliar. Semuanya kosong," tambahnya.

Baca Juga: Bertubi-tubi Dihantam Masalah Hukum, Ruben Onsu Pasrah dan Tetap Ikhlas

​Proses hukum yang bergulir sejak laporan dilayangkan pada Agustus 2025 ini dipastikan terus berlanjut. Ramzy menyebut janji mediasi pada Januari lalu untuk menyelesaikan masalah dalam kurun empat bulan sama sekali tidak direalisasikan oleh Ruben Onsu.

​"Pidana adalah ultimum remedium, pilihan terakhir kami untuk mendapatkan keadilan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke ranah pengadilan," pungkas Ramzy.

​Penetapan status tersangka terhadap Ruben Onsu dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah, termasuk dokumen transaksi keuangan serta bukti cek kosong yang dilampirkan pihak korban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.