Tanggapi Gugatan Wanprestasi Ardhito Pramono, Kuasa Hukum Sony Music: Kita Ikut Prosesnya Saja

AKURAT.CO Pihak Sony Music Entertainment Indonesia akhirnya angkat bicara usai resmi digugat oleh mantan artisnya, Ardhito Pramono, atas dugaan wanprestasi senilai Rp5,7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukumnya, Margareth Cia, pihak label menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku setelah menghadiri sidang perdana pada Kamis (27/8/2026).
"Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ngikutin prosesnya saja," ujar Margareth saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Penampilan Perdana Wijaya 80 di JGTC 2025 Disambut Meriah, Ardhito Pramono Guyon soal Mantan
Terkait substansi gugatan yang menuntut ganti rugi materiil dalam angka fantastis serta materi sengketa karya, Margareth memilih untuk tidak berkomentar banyak.
Pihaknya mengaku masih mempelajari dan menelusuri detail poin-poin yang dilayangkan pelantun lagu "Bitterlove" tersebut.
"Oh, itu kita belum bisa komentar kan. Masalahnya kan itu kan permintaan dia (Ardhito), nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja," tuturnya.
Sikap tertutup juga ditunjukkan Margareth ketika dikonfirmasi mengenai kabar adanya upaya mediasi yang sempat buntu sebanyak tiga kali sebelum sengketa ini berujung ke meja hijau.
Ia menegaskan bahwa pembuktian dan fakta perkara hanya akan dibeberkan di hadapan majelis hakim.
"Itu kita enggak bisa jawab di sini, kita semuanya akan sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam mekanisme persidangan. Itu saja ya," ucap Margareth dengan tegas.
Kendati tengah dihadapkan pada perselisihan hukum yang terdaftar dengan nomor register 577/Pdt.G 2026, Margareth mengklaim bahwa hubungan personal maupun komunikasi antara Sony Music dan Ardhito sebenarnya tidak mengalami kendala.
"Intinya semua komunikasi baik, enggak pernah ada respons yang tidak baik dari klien kami. Jadi semuanya baik-baik saja," tambahnya.
Ia pun enggan berspekulasi lebih jauh saat ditanya apakah polemik ini timbul akibat dampak peralihan label musik sang penyanyi. Menurutnya, materi tersebut sudah masuk ke pokok perkara.
"Aduh, itu udah terlalu dalam, itu nanti saya sampaikan dalam persidangan aja ya. Itu aja ya, makasih," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Ardhito Pramono dipicu oleh dua poin utama.
Baca Juga: Beda Jauh, Ardhito Pramono Rasakan Main di Film Action
Selain menduga adanya penahanan hak royalti atas karya-karya populernya, Ardhito juga mempertanyakan pemberian izin sinkronisasi (synchronization rights) secara sepihak oleh pihak label terkait maraknya penggunaan lagu-lagunya di berbagai tayangan televisi dan media di Korea Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







