Terjerat Penipuan Rp4,4 Miliar, Ruben Onsu Cicil Rp100 Juta dan Upayakan Restorative Justice

AKURAT.CO Presenter kondang Ruben Onsu tengah menghadapi gelombang hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bernilai fantastis, yakni Rp4,4 miliar.
Di tengah statusnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Ruben menunjukkan iktikad baik dengan mulai mencicil pengembalian dana kepada korban.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, membeberkan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah uang sebagai langkah awal pengembalian modal kepada pelapor berinisial DM.
"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan 100 juta ya, mengembalikan 100 juta," ungkap Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Klarifikasi Ruben Onsu Soal Kasus Hukum: Sulit Cari Bukti Karena Karyawan Resign
Machi menjelaskan bahwa pembayaran awal tersebut dilakukan pada tahun ini di tengah berjalannya proses hukum. Langkah tersebut diambil guna memperjelas niat baik sang artis dalam menyelesaikan tenggat kewajibannya.
"Ya pokoknya sudah dari ya tahun inilah masuk ke pengembalian, cuman kan memang setelah terjadinya laporan kita juga ya itu kembali lagi Mas Ruben niatnya baik kok," katanya.
Menurut Machi, munculnya permasalahan bisnis ini tak lepas dari kekhilafan Ruben yang tidak melibatkan tim hukum saat menyepakati perjanjian kerja sama investasi jual beli produk dengan pihak pelapor.
"Ia tidak didampingi orang hukum sama sekali jadi ya ini aja, loss aja gitu dan ternyata ada ya sempat ya ada beberapa kontrak yang miss," jelasnya.
Pihak Ruben kini terus membuka ruang komunikasi dengan kuasa hukum pelapor. Mereka berharap sengketa bisnis ini dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian tanpa harus berlanjut ke persidangan.
"Setidaknya kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," pungkas Machi.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Korban berinisial DM melaporkan Ruben lantaran keuntungan bisnis yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara modal yang disetorkan belum dikembalikan.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 dan polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi serta saksi ahli sebelum menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







