Saksi Ahli: Pasal ITE Nikita Mirzani Salah Kaprah, Berpeluang Bebas di Tingkat PK

AKURAT.CO Babak baru perjuangan hukum Nikita Mirzani kini resmi bergulir di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Angin segar pun berembus bagi sang selebritas setelah hadirnya saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Prof. Henri Subiakto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Keterangan yang disampaikan Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) tersebut dinilai membuka peluang lebar bagi Nikita untuk mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan bebas murni.
Baca Juga: Gugatan Ditolak Total, Dokter Reza Gladys Menangkan Sidang Lawan Nikita Mirzani
Henri secara blak-blakan menyoroti adanya dugaan salah kaprah atau kekeliruan penerapan hukum pada putusan di tingkat pengadilan sebelumnya.
"Oh iya dong, kalau hakim Mahkamah Agung PK itu melihat bahwa ada penerapan hukum yang salah dan menggunakan alat bukti yang tidak tepat, tidak valid, sudah sepantasnya ini ada pembatalan keputusannya atau tidak lagi dipidana," ujar Henri selepas persidangan di PN Jakarta Selatan.
Salah satu poin krusial yang dibedah oleh Henri adalah bukti digital berupa rekaman live TikTok milik Nikita Mirzani yang selama ini dipermasalahkan.
Menurut sosok yang terlibat langsung dalam perumusan UU ITE ini, kritik ataupun pernyataan Nikita terkait sebuah produk dalam pusaran masalah endorsement tidak bisa ditarik ke ranah pidana, apalagi dianggap sebagai bentuk pemerasan.
"Yang dipersalahkan adalah Live TikTok dia yang menganggap ada produk yang 'awas nanti produk ini bermasalah.' Harusnya mereka yang merasa dirugikan dengan persoalan produk itu gugatnya perdata. Kalau masalah keuangan ya selebritis mana sih yang tidak ingin honor," ungkap Henri.
Sebagai mantan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2007-2022, Henri menegaskan kehadirannya di persidangan bukan demi membela personal Nikita secara subjektif.
Langkahnya ini murni didasari tanggung jawab moral untuk meluruskan implementasi pasal-pasal ITE di Indonesia agar tidak terus-menerus memakan korban salah sasaran.
"Saya tidak memihak tidak membantu siapapun tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Saya di Kominfo itu tahun 2007 sampai 2022," tambahnya.
Baca Juga: Kecewa Putusan Kilat MA, Nikita Mirzani Pertanyakan Kasus ITE yang Berubah Jadi TPPU
Di akhir pernyataannya, Henri kembali meyakinkan bahwa konstruksi pasal yang menjerat janda tiga anak tersebut sangat dipaksakan dan tidak relevan dengan fakta yang ada. Dia berharap majelis hakim MA di tingkat PK bisa lebih jeli melihat kekeliruan ini demi tegaknya keadilan.
"Saya melihat pasal yang lain pun tidak tepat. Tidak tepat gitu. Jadi kalau hakim melihat ada penerapan hukum yang salah, ya (hukuman) dikurangi atau dibatalkan karena mungkin akan lebih tepat untuk pasal yang lain atau memang tidak terbukti," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







