Usut Tuntas Penggelapan Dana Perusahaan, Amanda Manopo Temukan Aliran Dana Masuk Rekening Pribadi

AKURAT.CO Aktris Amanda Manopo tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan penggelapan dana yang terjadi di perusahaannya.
Usai menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (26/6/2026), fakta baru mengenai kerugian finansial yang dialaminya mulai terungkap ke publik.
Didampingi sang suami, Kenny Austin, serta kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Amanda mendapati adanya kejanggalan dalam arus kas perusahaannya.
Dari hasil konsultasi bersama pihak kepolisian, ditemukan bukti bahwa sejumlah dana yang seharusnya menjadi hak perusahaan justru dialihkan ke rekening perorangan.
Pihak Amanda kini tengah berfokus penuh untuk mengidentifikasi dan memastikan siapa dalang utama di balik tindakan merugikan tersebut.
"Nah, ini kita enggak tahu nih siapa nih, yang kita lagi selidiki adalah orang yang ada di dalam perusahaan ini. Kita juga belum berani menyampaikan karena jangan sampai nanti kita juga salah," ungkap Sandy Arifin saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Siapa sangka, persoalan penggelapan dana ini rupanya bukan hal baru bagi Amanda.
Masalah ini diketahui sudah bergulir selama hampir dua tahun lamanya.
Namun, bintang sinetron ini memiliki alasan kuat mengapa dirinya baru mengambil tindakan hukum dan berkonsultasi dengan polisi saat ini.
Istri dari Kenny Austin tersebut menjelaskan bahwa faktor kondisi kesehatan dan kehamilannya di masa lalu membuat dirinya harus menahan diri demi keselamatan sang buah hati.
"Kalau untuk ngelakuinnya itu sudah mau hampir dua tahun. Baru bergerak aja sayanya karena kan kemarin posisinya saya lagi hamil, terus sekarang saya sudah melahirkan. Saya enggak mau nanti anak saya kenapa-napa di dalam kandungan," tutur Amanda Manopo.
Baca Juga: Amanda Manopo Cemas, Langsung Hubungi Fajar Sadboy Usai Kecelakaan
Kini, setelah melewati masa persalinan dan kondisi kesehatannya pulih, Amanda Manopo siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi menuntut pertanggungjawaban dari oknum internal perusahaan yang telah merugikannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








