Diduga Hantam WNA Pakai Botol hingga Tewas di Blok M, Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka

AKURAT.CO, Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi perkelahian brutal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @viraljakartaselatan pada Senin (25/5/2026) tersebut mendadak viral setelah mengungkap keterlibatan seorang selebgram sekaligus supporting partner Byon Combat Showbiz bernama Woodyrman.
Ironisnya, insiden berdarah itu diketahui telah terjadi sejak 6 Mei lalu, namun rekaman kejadiannya baru mencuat ke publik baru-baru ini.
"Aksi sadis di area Blok M terekam CCTV: Selebgram diduga hantam pria dengan botol hingga tewas," demikian bunyi keterangan tertulis yang tertera dalam video yang beredar tersebut.
Korban merupakan seorang warga negara asing (WNA) berinisial M.H.F.
Akibat hantaman keras, korban mengalami pendarahan hebat di bagian belakang kepala.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, nyawa korban akhirnya tidak dapat tertolong.
Netizen yang geram langsung membanjiri kolom komentar dan menuding pemilik nama asli Mohammad Irman Ali tersebut sebagai pelaku utama di balik penganiayaan maut ini.
Baca Juga: Viral Perkelahian Dokter Koas Unsri, Ketua Dokter Indonesia Bersatu Soroti Campur Tangan Orang Tua
Merespons kabar yang simpang siur di media sosial, pihak kepolisian langsung memberikan respons cepat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa sosok pria di dalam video tersebut adalah sang selebgram asal Brunei Darussalam.
"Benar (pelaku Woodyrman)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan konfirmasi pada Selasa (26/5/2026).
Pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga bergerak cepat dengan langsung mengamankan Woodyrman.
Status hukum sang selebgram kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.
"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan.
Baca Juga: Terlibat Perkelahian dengan Ryan Jombang, Ini 5 Kontroversi Habib Bahar bin Smith
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari pakaian dan sepatu yang dikenakan pelaku saat kejadian, hingga tangkapan layar dari rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga saat ini, Woodyrman masih harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani pemeriksaan mendalam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas aksi nekatnya, dia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi







