Dokter Detektif Bersyukur Berkas Richard Lee P21, Isyaratkan Kejar Dugaan TPPU

AKURAT.CO, Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret nama dokter kecantikan sekaligus YouTuber ternama, Richard Lee, kini memasuki babak baru.
Pihak kejaksaan secara resmi telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.
Mewakili pihak pelapor Dokter Detektif (Doktif), Haryadi Harding mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum tengah berada di tahap satu. Proses ini menandai masa transisi dari tahap penyidikan di kepolisian menuju proses penuntutan di kejaksaan.
Saat ini, pihak pelapor tinggal menunggu jadwal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nah soal kapan tahap dua akan dilakukan, kami belum dapat informasi updatenya. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua," ujar Haryadi Harding di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).
Mengenai lokasi persidangan yang akan datang, Haryadi memprediksi perkara ini bakal digelar di wilayah hukum Banten.
Hal tersebut merujuk pada alur koordinasi pelimpahan berkas yang tengah berjalan.
"Pelaporan kasus memang di Polda Metro Jaya. Namun pelimpahan kasusnya dari Kejaksaan Tinggi Banten ke Kejaksaan Negeri. Nanti kita lihat di pengadilan negeri mana akan digelar kasusnya,” imbuhnya.
Sebagai pihak pelapor, Doktif mengaku bersyukur atas progres hukum yang kini resmi menuju meja hijau. Dia juga menegaskan telah menutup rapat pintu damai bagi Richard Lee.
Baca Juga: Richard Lee Bantah Tudingan Uang Bungkam Rp50 Miliar ke Doktif
Tidak berhenti sampai di sini, Doktif memastikan akan terus bergerak untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini.
"Yang pasti tidak akan berhenti! Saya tidak akan berhenti dan akan tetap memburu bukti-bukti lainnya. Ingat yang dilaporkan bukan hanya Richard Lee. Karena semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegas Doktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







