Polisi Nyatakan Penyidikan Lengkap, Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen Dokter Richard Lee Masuk Meja Hijau
AKURAT.CO, Kasus hukum yang menjerat beauty influencer sekaligus selebriti kenamaan, Dokter Richard Lee (DRL), kini memasuki babak baru.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten telah menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee sudah lengkap alias P-21.
Dengan rampungnya berkas penyidikan ini, persidangan untuk sang dokter kecantikan dipastikan bakal segera digelar dalam waktu dekat.
Kabar mengenai kelengkapan berkas ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Menurutnya, berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi, sebelum akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.
“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, Alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Setelah status berkas perkara dinyatakan P-21, langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh penyidik adalah melakukan pelimpahan tahap dua. Pihak Polda Metro Jaya bersiap menyerahkan Dokter Richard Lee beserta seluruh barang bukti terkait ke kejaksaan.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” ujar Andaru.
Baca Juga: Kritik Tajam Kandungan Produk Lain, Skincare Doktif Milik Sendiri Malah Dicabut Izin Edarnya
Meski begitu, Andaru masih belum bisa merinci tanggal pasti kapan pelimpahan tahap dua tersebut akan dilaksanakan.
Pasalnya, saat ini pihak kepolisian masih berkoordinasi dan menyamakan jadwal dengan pihak kejaksaan.
“Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P-21 berarti penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap,” ucap Andaru.
Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh sesama figur publik di dunia kecantikan, yakni Samira Farahnaz atau yang lebih akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).
Dokter Detektif resmi melaporkan Dokter Richard Lee ke pihak berwajib pada 2 Desember 2024 lalu.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan perawatan kecantikan milik Richard Lee, yang kini berujung pada statusnya sebagai tersangka dan bersiap menghadapi meja hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








