Dinilai Enggak Logis! Rieke Diah Pitaloka Dampingi Keluarga Nikita Mirzani Lapor ke KY

AKURAT.CO, Polemik hukum yang menjerat aktris kontroversial Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Didampingi anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pihak keluarga dan kuasa hukum Nikita resmi menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Ekosistem Data Negara Dibenahi Usai Penonaktifan PBI JKN
Langkah ini diambil setelah pihak Nikita mencium aroma kejanggalan, terutama terkait proses putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang dinilai berjalan sangat kilat.
"Akunya jadi bertanya-tanya, apakah kejanggalan itu hanya karena persoalan prosedural atau ada sesuatu udang di balik gorengan," ungkap Rieke Diah Pitaloka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (14/5/2026).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyoroti efisiensi kerja hakim agung yang dianggap tidak masuk akal. Dia membandingkan tumpukan berkas perkara yang sangat tebal dengan waktu pengambilan keputusan yang hanya memakan waktu satu hari.
"Berkas perkaranya segini (tebal) pak. Sangat tidak logis diputus dalam waktu satu hari," tegas Usman saat memberikan penjelasan di hadapan pihak Komisi Yudisial.
Senada dengan Usman, Rieke juga menggarisbawahi masalah transparansi.
Pasalnya, meski putusan sudah keluar sejak Maret lalu, salinan resmi hingga kini belum kunjung diterima oleh pihak keluarga.
"Ada indikasi kejanggalan yang cukup serius. Keputusannya cepat tapi pemberitahuan resminya sampai sekarang belum ada," tambah politisi yang akrab disapa Oneng tersebut.
Kakak kandung Nikita, Edwin Mirzani, yang turut hadir dalam pelaporan tersebut berharap KY bisa bertindak objektif.
Baca Juga: Rieke Diah Tegas Soal Bansos Fiktif : Maju Terus PPATK, Bongkar Permainan Data
Baginya, laporan dengan nomor pengaduan 0528/V/2026/P ini adalah upaya terakhir untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya.
"Harapan saya adalah keadilan itu bisa ditegakkan seadil-adilnya. Kalau memang salah, jelaskan letak kesalahannya," tutur Edwin singkat.
Kasus ini bermula pada November 2024, berawal dari ulasan negatif produk skincare milik dokter Reza Gladys di TikTok yang kemudian dikomentari oleh Nikita.
Perseteruan memanas hingga muncul dugaan permintaan uang "tutup mulut" senilai Rp4 miliar yang melibatkan asisten Nikita, Mail.
Atas dasar dugaan pemerasan, Reza Gladys melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Perjalanan vonis Nikita pun terbilang cukup berat:
PN Jakarta Selatan: Divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan.
PT DKI Jakarta: Hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahkamah Agung: Menolak kasasi pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kini, pihak Nikita Mirzani berharap campur tangan Komisi Yudisial dapat mengungkap apakah ada prosedur yang ditabrak di balik vonis yang kini tengah dijalani ibu tiga anak tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








