Terbukti Jadi Perantara Narkoba, Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Aktor Ammar Zoni kembali harus menelan pil pahit.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis terhadap suami Irish Bella tersebut terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya saat mendekam di Rutan Salemba.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/4/2026), suasana ruang sidang tampak tegang.
Ammar Zoni yang hadir mengenakan kemeja putih terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Sulit Tidur dan Terus Berdoa, Ammar Zoni Berharap Keajaiban di Sidang Putusan
Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar Hakim Dwi Elyarahma di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara yang cukup berat bagi ayah dua anak tersebut.
Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 9 tahun penjara, vonis ini tetap menjadi pukulan telak bagi Ammar.
Kasus ini merupakan rentetan panjang dari keterlibatan Ammar Zoni dengan barang haram.
Sebagai informasi, Ammar ditangkap untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong dengan barang bukti sabu dan ganja.
Namun, persoalan hukumnya kian meruncing saat dia ditahan di Rutan Salemba.
Baca Juga: Ditjenpas Buka Suara soal Status Penahanan Ammar Zoni, Pemindahan ke Nusakambangan Masih Mungkin
Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. Hal ini pula yang membuatnya sempat dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dengan status tahanan High Risk (risiko tinggi).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







