Wardatina Mawa: Insanul Boleh Bertemu Anak Asal...

AKURAT.CO, Meski upaya perdamaian untuk mempertahankan rumah tangga menemui jalan buntu, babak baru persidangan antara Wardatina Mawa dan Insan membawa kabar melegakan terkait masa depan buah hati mereka.
Dalam proses mediasi yang berlangsung, Insan sebagai pihak tergugat dikabarkan telah memberikan lampu hijau agar hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan Mawa, sang penggugat.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idris, mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangannya melalui sambungan Zoom pada Rabu, 25 Maret.
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun, dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," ungkap Muhammad Idris.
Kesepakatan mengenai akses pertemuan ini telah dituangkan secara tertulis. Namun, pihak Mawa memberikan catatan tegas bahwa kehadiran sang ayah tidak boleh mengganggu stabilitas pendidikan anak.
Waktu pertemuan telah diatur secara spesifik agar tidak berbenturan dengan jadwal akademis.
"Kesepakatan tadi, secara tertulis tadi ya diberikan akses itu melihat anak dalam waktu tidak menghalangi sekolahnya. Ada waktu tertentunya itu. Di luar jam sekolah, satu. Sesudah pulang sekolah boleh bertemu," jelas Idris secara mendetail.
Selain pengaturan waktu, poin krusial dalam kesepakatan ini adalah aspek psikologis sang anak.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa pertemuan antara ayah dan anak hanya akan terlaksana berdasarkan kesediaan dan kenyamanan sang anak tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
"Sepanjang anak itu bersedia untuk bertemu. Dan itu pun kalau anaknya berkeinginan untuk bertemu tergugat, itu boleh. Namun kalau pihak anaknya tidak berkemauan bertemu sama ayahnya, tidak mungkin dipaksa ya," tegas Idris.
Baca Juga: Insanul Fahmi Bakal Dicerai Wardatina Mawa: Banyak Orang Juga Jajan di Luar...Normalisasi Selingkuh?
Idris juga meluruskan anggapan miring mengenai pembatasan akses. Dia mengklaim bahwa kliennya, Mawa, tetap kooperatif dan tidak pernah berniat memutus ikatan batin antara anak dengan ayah kandungnya meski hubungan suami-istri mereka sedang di ujung tanduk.
"Masalah untuk bertemu anak, selama ini dari pihak penggugat tidak mempersulit ya. Tetap diberikan akses, begitu. Tapi kalau sudah bertemu atau belum saat ini di Medan, saya belum tahu konfirmasinya," tambahnya.
Saat ini, kedua belah pihak tengah bersiap untuk membawa hasil mediasi ini ke hadapan majelis hakim pada agenda sidang berikutnya.
"Kami kan menunggu dari pengadilan, untuk agenda lapor hasil mediasi. Nanti dari pengadilan mengirim kami email, untuk jadwal sidang berikutnya," tutup Idris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat






