Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pemerkosaan Piche Kota Terus Bergulir

AKURAT.CO, Upaya hukum penyanyi Piche Kota bersama dua rekannya, RS dan RM, untuk menggugurkan status tersangka mereka menemui jalan buntu.
Pengadilan Negeri (PN) Atambua resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan ketiganya pada Jumat (13/3/2026).
Putusan ini menjadi lampu hijau bagi kepolisian untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap ACT (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Belu.
Baca Juga: Piche Kota Buka Suara: Bantah Tuduhan Asusila dan Siap Uji Fakta
Kapolres Belu, AKBP I Gede Ari Astawa, menegaskan bahwa penolakan tersebut membuat proses hukum kembali berjalan pada relnya. Saat ini, fokus penyidik adalah merampungkan berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar AKBP I Gede Ari Astawa kepada awak media, Minggu (15/3/2026).
Meski sempat terinterupsi oleh proses praperadilan, Gede Ari menjelaskan bahwa penyidikan sebenarnya tidak pernah berhenti total.
Pihak kepolisian kini tengah bekerja keras memenuhi petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum agar kasus ini bisa segera disidangkan.
"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.
Kasus yang menyeret musisi lokal ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Piche Kota, RM, dan RS diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Ancaman maksimal 15 tahun penjara) dan Pasal 415 huruf b KUHP (Ancaman maksimal 9 tahun penjara).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








