Polisi Bantah Isu Beri Privilege ke Richard Lee di Tahanan: Semua Sama di Mata Hukum
AKURAT.CO Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait rumor miring yang menerpa dr. Richard Lee (DRL) selama masa penahanannya.
Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut diisukan mendapat perlakuan istimewa, mulai dari penggunaan ponsel hingga izin mengenakan rambut palsu (wig) di dalam sel.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa prosedur penahanan berjalan sesuai aturan tanpa pengecualian.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari oleh Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian menjamin bahwa fasilitas mewah atau alat komunikasi tidak diperbolehkan bagi siapa pun yang berada di balik jeruji besi.
“Kami menjamin, tidak ada fasilitas ruang khusus dan penggunaan telepon genggam yang diberikan kepada tersangka DRL. Semua tahanan diperlakukan sama di mata hukum,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto pada Kamis (12/3/2026).
Meski membantah adanya keistimewaan, Budi menekankan bahwa hak-hak dasar sebagai warga binaan tetap terpenuhi secara layak.
“Haknya apa saja? Mendapat makanan, beribadah, dan layanan kesehatan. Itu kami pastikan didapatkan tersangka,” imbuhnya.
Isu perlakuan khusus ini mencuat setelah Dokter Detektif (Doktif), atau Samira Farahnaz, melayangkan protes terbuka. Dia menyoroti potensi bahaya dari penggunaan atribut pribadi seperti wig yang diduga masih dikenakan Richard Lee sejak ditahan pada 6 Maret 2026.
Menurut Samira, aturan ketat harus ditegakkan demi keamanan internal rutan, karena benda-benda tambahan bisa disalahgunakan untuk menyembunyikan alat berbahaya.
“Karena itu, saya memohon, tolong jangan berikan fasilitas khusus kepada tersangka DRL ini,” tegas dokter kecantikan tersebut.
Baca Juga: Richard Lee Ngeles Sakit, Polisi Bakal Jemput Paksa?
Penahanan Richard Lee dipicu oleh sikapnya yang dinilai menghalang-halangi penyidikan serta tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Dokter asal Palembang ini resmi menghuni Rutan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari langkah tegas penyidik dalam menuntaskan kasus perlindungan konsumen yang menjeratnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








