Akurat

Sidang Adat Toraja Jadi Jalan Damai Polemik Materi Lawas Pandji Pragiwaksono

Nuzulul Karamah | 11 Februari 2026, 22:06 WIB
Sidang Adat Toraja Jadi Jalan Damai Polemik Materi Lawas Pandji Pragiwaksono

AKURAT.CO Polemik materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyinggung adat Toraja akhirnya diselesaikan melalui mekanisme adat di Tana Toraja.

Penyelesaian tersebut ditempuh bukan lewat jalur hukum negara, melainkan melalui sidang adat yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan.

Komika tersebut mengikuti prosesi adat Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa, 10 Februari 2026.

Sidang adat ini melibatkan perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraya dan difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Langkah ini diambil menyusul kembali viralnya potongan video pertunjukan “Messakke Bangsaku” tahun 2013.

Dalam video tersebut, candaan Pandji mengenai tradisi kematian Rambu Solo’ dinilai melukai perasaan serta martabat kolektif Masyarakat Adat Toraya.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Kritik PBNU Terima Tambang, Yenny Wahid Memakluminya

Dalam forum adat yang berlangsung khidmat, Pandji menyampaikan pengakuan sekaligus mendengarkan langsung pandangan dari para tokoh adat. Dia menyebut kesempatan tersebut sebagai pengalaman yang bermakna.

"Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur," kata Pandji usai persidangan.

Dia juga menilai proses yang dijalaninya berjalan terbuka dan setara.

"Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Pandji, seraya berharap bisa diterima kembali untuk datang ke Toraja di kemudian hari.

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa sidang adat tersebut tidak dimaksudkan untuk sekadar menghakimi. Menurutnya, forum ini juga menjadi ruang refleksi bersama.

Menariknya, dalam proses tersebut Masyarakat Adat Toraya turut menyampaikan permohonan maaf atas dinamika yang terjadi selama polemik berlangsung.

"Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung," beber Romba.

Para hakim adat menilai persoalan ini berakar pada ketidaktahuan, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah terbuka, bukan penghukuman sepihak.

Sebagai keputusan akhir, Pandji tidak dijatuhi denda. Dia justru diberikan tanggung jawab pemulihan sebagai bentuk penyelesaian adat.

Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan makna dari keputusan tersebut.

"Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan," jelas Daud.

Tanggung jawab pemulihan itu berupa penyerahan satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilanjutkan dengan prosesi ritual adat pada Rabu, 11 Februari 2026.

"Tanggung jawab pemulihan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kembali relasi manusia dengan sesama manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta, agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua," tambah Daud.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang turut mendampingi dalam sidang adat, mengapresiasi mekanisme penyelesaian tersebut.

Baca Juga: Mengenal Rambu Solo Toraja, Jadi Sorotan Usai Dijadikan Candaan oleh Pandji Pragiwaksono

Dia menilai proses adat ini menunjukkan kekuatan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara mandiri.

"Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa," pungkas Haris.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.