Ditjenpas Buka Suara soal Status Penahanan Ammar Zoni, Pemindahan ke Nusakambangan Masih Mungkin

AKURAT.CO Polemik terkait pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, terus menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai status penahanan mantan suami Irish Bella yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Jakarta.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Jakarta sejatinya hanya bersifat sementara.
Pemindahan tersebut dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan dalam klausul surat itu juga sudah disebutkan, setelah menjalani pidana, dikembalikan lagi atau menjalani pidana di Lapas Karanganyar Nusakambangan,” ucapnya saat ditemui di Ditjenpas kawasan Gambir, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Baca Juga: Ammar Zoni Alami Kekerasan di Lapas? Penyidik Polisi Bantah Tuduhan
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kemungkinan Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan tetap terbuka.
Kebijakan itu mengacu pada surat izin yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada pihak Kejaksaan.
Terkait permohonan dari kuasa hukum Ammar Zoni yang meminta agar kliennya tidak dipindahkan, Rika menilai langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Meski demikian, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pihak berwenang berdasarkan pertimbangan objektif.
“Yang pasti mengajukan ataupun bermohon itu adalah hak, hak semua orang termasuk dalam hal ini pengacara Ammar Zoni yang mewakili Ammar Zoni ya,” ujarnya.
Rika juga menegaskan bahwa Ditjenpas memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
“Yang pasti semuanya kita lakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Kita tunggu saja terkait dengan itu,” tegas Rika.
Saat ini, Ammar Zoni masih dititipkan di Lapas Narkotika Jakarta sembari menunggu kelanjutan proses hukumnya.
Baca Juga: Aditya Zoni Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Ammar Zoni: Hancurnya Hukum Negeri Ini
Penentuan lokasi penahanan selanjutnya akan diputuskan setelah vonis dijatuhkan serta adanya pertimbangan resmi dari Ditjenpas.
“Secepatnya pastinya. Pastinya Pak Dirjen akan mempertimbangkan,” pungkas Rika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








