Akurat

Hak Asuh Dipersoalkan, Inara Rusli Tempuh Jalur Komnas Anak Terkait Keberadaan Anak

Sri Agustina | 4 Februari 2026, 19:30 WIB
Hak Asuh Dipersoalkan, Inara Rusli Tempuh Jalur Komnas Anak Terkait Keberadaan Anak

AKURAT.CO Perseteruan antara Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, kembali mencuat ke ruang publik. Konflik kali ini berfokus pada keberadaan ketiga anak mereka yang saat ini berada di bawah penguasaan sang musisi, meski Inara telah memenangkan hak asuh secara hukum.

Baca Juga: Bunga Zainal Soroti Klarifikasi Inara Rusli: Berbelit-belit

Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menjelaskan bahwa anak-anak dijemput oleh pihak Virgoun sejak November 2025.

Langkah tersebut diambil dengan alasan tertentu yang berkaitan dengan kondisi Inara saat itu.

“Dijemput ayahnya November, dengan dasar alasan Inara itu sedang dalam posisi lagi kasus yang harus dihadapi,” kata Daru Quthny dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (4/2/2026).

Sejak saat itu, Inara Rusli sempat mengalami hambatan dalam berkomunikasi dengan anak-anaknya. Meski begitu, seiring waktu, dia mulai mendapatkan akses untuk bertemu.

“Awalnya juga memang tidak semudah juga. Walaupun akhirnya juga boleh bisa dikunjungi, seperti itu,” ujar pengacara Inara Rusli.

Setelah situasi berjalan beberapa waktu, Inara Rusli mengajukan permintaan agar anak-anak kembali diasuh olehnya.

Permintaan tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Itu ada putusannya dari tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi itu untuk pengadilan agama,” tutur Daru Quthny.

“Dimana Inara itu punya hak yang namanya hak hadhanah, hak untuk memelihara anak sampai dengan mumayyiz (12 tahun),” imbuhnya.

Namun, pihak keluarga Virgoun belum bersedia menyerahkan anak-anak kepada Inara Rusli. Mereka beralasan bahwa ketiga anak tersebut berada dalam kondisi baik dan dirawat dengan layak.

“Statement dari ibunya V (Virgoun) seperti itu, bahwa anaknya baik-baik saja, tetap dirawat dan sebagainya,” jelas pengacara Inara Rusli.

“Di sini, kita minta kembalikan anak itu kepada yang punya hak, yaitu hak hadhanah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Daru Quthny mengungkapkan bahwa pihak Virgoun mengajukan syarat tertentu sebelum anak-anak dikembalikan kepada Inara Rusli.

“Kasusnya harus selesai, ya kan, nah setelah selesai barulah itu diberikan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Inara Rusli tetap bersikukuh pada hak asuh yang telah diputuskan oleh pengadilan. Dia kemudian menempuh jalur mediasi melalui Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) untuk mencari jalan tengah.

Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena Virgoun tidak menghadiri agenda mediasi.

“Kita coba ke Komnas Anak gitu siapa tahu di sini bisa selesai di Komnas Anak. Ternyata kan memang (Virgoun) tidak datang juga di sana,” kata tim kuasa hukum Inara Rusli lainnya, Herlina.

Saat ini, pihak Inara Rusli masih menunggu hasil pertimbangan dari Komnas Anak. Jika tidak ditemukan titik temu, langkah hukum lanjutan pun disiapkan.

“Bilamana hal terburuk tidak terdapat, tidak mencapai titik temu maka kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum terhadap anak,” kata Daru Quthny.

“Salah satunya kita ke pengadilan untuk mengeksekusi ataupun nanti kita membuat LP dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca Juga: Laporan Akses Ilegal CCTV Inara Rusli Naik Penyidikan, Polda Metro Tunda Pemeriksaan?

Meski demikian, kuasa hukum Inara Rusli berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses hukum lanjutan.

“Kita belum berpikir ke sana, tapi kita minta jangan dihalangi. Tolong kembalikan sesuai dengan salinan putusan pengadilan,” ucap pengacara Inara Rusli penuh harap.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R