Gugatan Ressa Rizky ke Denada Tak Sekadar Nafkah, Pengakuan Anak Jadi Tuntutan Utama

AKURAT.CO Kuasa hukum Ressa Rizky, pria yang mengaku sebagai anak biologis Denada, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan semata-mata soal tuntutan nafkah.
Hal paling mendasar yang diperjuangkan adalah pengakuan status hukum sebagai anak dari sang penyanyi.
Baca Juga: Penelantaran Anak Kandung, Denada Digugat Perdata di PN Banyuwangi
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ressa, Andika Meigista, yang menilai pengakuan tersebut menjadi inti dari seluruh gugatan yang diajukan.
"Ya tuntutan sebetulnya untuk yang pertama ya pengakuan Ressa selaku anak," ujar Andika Meigista melalui sambungan video, belum lama ini.
Menurut Andika, pengakuan status anak memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak keperdataan yang melekat pada Ressa.
Jika status tersebut diakui, maka akan muncul kewajiban seorang ibu terhadap anaknya.
"Anak itu kan punya hubungan keperdataan dengan ibunya," jelasnya.
Dia menambahkan, kewajiban tersebut mencakup pemberian nafkah, pembiayaan pendidikan, hingga biaya pengobatan yang semestinya diterima Ressa sejak kecil.
Tak hanya itu, gugatan yang diajukan juga memuat tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil. Tuntutan ini diarahkan kepada paman dan bibi Ressa yang selama 24 tahun terakhir telah mengasuh dan membesarkannya tanpa dukungan dari pihak yang disebut sebagai ibu kandung.
"Kerugian materiil dan immateriil yang juga sudah ditanggung oleh paman dan bibinya... yang sepeser pun tidak pernah terima," kata Andika.
Dalam penjelasannya, Andika mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun, Ressa disebut tidak pernah menerima bantuan finansial maupun perhatian personal dari Denada, termasuk sekadar menanyakan kabar.
Baca Juga: Denada Gantikan Sopir demi Cepat ke Banyuwangi, Temui Sang Ibunda Emilia Contessa
Bagi Ressa, perjuangan ini bukan hanya soal materi, melainkan perjalanan emosional untuk menemukan jati diri. Dia ingin memperoleh kepastian mengenai sosok ibu kandungnya serta pengakuan yang selama ini tidak dia dapatkan.
Meski penuh tekanan, jalur hukum dipilih sebagai satu-satunya cara untuk mendapatkan kejelasan. Langkah tersebut ditempuh demi memperjuangkan status dan hak-hak Ressa sebagai seorang anak secara sah di mata hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat






