Akurat

Asal Mula Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Masuk Akpol Rp3,65 Miliar

Sri Agustina | 9 Januari 2026, 22:53 WIB
Asal Mula Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Masuk Akpol Rp3,65 Miliar

AKURAT.CO Nama aktor Adly Fairuz kini terseret dalam pusaran kasus hukum setelah dituding terlibat dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Kasus ini diungkap ke publik oleh kuasa pihak korban, Farly Lumopa, yang membeberkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga berujung proses hukum.

Permasalahan ini berawal pada 2023 ketika seorang perantara bernama Agung Wahyono menawarkan bantuan kepada Abdul Hadi agar anaknya bisa lolos seleksi Akpol.

Dalam penawarannya, Agung mengklaim menjalankan perintah langsung dari Adly Fairuz.

Untuk meyakinkan korban, Adly disebut-sebut mengaku memiliki pengaruh besar di lingkaran kekuasaan. Dia bahkan diklaim sebagai cucu salah satu mantan penguasa di Indonesia, sehingga dipercaya mampu meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Juga: Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Cerai, Kuasa Hukum: Private!

Atas janji tersebut, pihak korban menyerahkan dana secara bertahap melalui perantara dengan total mencapai Rp3,65 miliar secara tunai.

Uang itu diklaim telah diserahkan kepada sosok berpengaruh yang disebut-sebut sebagai “Jenderal Ahmad.”

Kecurigaan muncul ketika anak korban dinyatakan gagal dalam seleksi Akpol tahun 2023.

Keluarga korban kemudian meminta pertemuan langsung dengan sosok Jenderal Ahmad yang selama ini disebut sebagai penentu kelulusan.

Baca Juga: Ditipu Mafia Tanah, Ibu Mertua Adly Fairuz Rugi Hingga Rp100 Miliar

Identitas “Jenderal Ahmad” Terbongkar

Pertemuan tersebut akhirnya terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada awal 2024. Di situlah fakta mengejutkan terungkap.

“Saya kaget, loh kok Jenderal Ahmad itu Adly Fairuz? Adly Fairuz ini kan bukan Jenderal, dia artis. Ternyata nama Ahmad itu diambil dari nama tengahnya, Adly Ahmad Fairuz,” ujar Farly Lumopa, Jumat (9/1/2026).

Meski identitas tersebut telah diketahui, Adly Fairuz kembali menjanjikan kelulusan pada seleksi Akpol tahun 2024.

Namun, janji tersebut kembali berujung kegagalan setelah anak korban tidak lolos untuk kedua kalinya.

Merasa dirugikan, pihak korban menuntut pengembalian uang secara penuh.

Pada awal 2025, Adly Fairuz dan korban mencapai kesepakatan tertulis di hadapan notaris di Depok, Jawa Barat.

Dalam perjanjian itu, Adly menyatakan kesanggupan mengembalikan dana sebesar Rp3,65 miliar dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan yang dijadwalkan berlangsung dari Mei hingga September 2025.

Namun, menurut Farly Lumopa, kewajiban tersebut hanya dipenuhi sekali.

“Setelah bulan Mei, bulan Juni sudah tidak bayar lagi sampai tenggat waktu September. Komunikasi juga terputus,” tutur Farly.

Adly Fairuz disebut hanya membayar cicilan pertama senilai Rp500 juta pada Mei 2025, sementara sisa dana sebesar Rp3,15 miliar tidak pernah dibayarkan hingga batas waktu yang disepakati.

Karena tidak adanya itikad baik, pihak korban memilih menempuh dua jalur hukum sekaligus. Gugatan perdata diajukan oleh Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan materiil dan immateriil hampir Rp5 miliar, termasuk tuntutan denda keterlambatan sebesar Rp100 juta per hari.

Sementara itu, korban utama Abdul Hadi juga melaporkan Adly Fairuz ke Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R