Usai Dijemput Paksa, Lisa Mariana Enggak Ditahan, Kuasa Hukum: Bukti Belum Kuat

AKURAT.CO Polemik terkait kasus video yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik. Meski sempat dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat, Lisa dinyatakan tidak menjalani penahanan dan dipersilakan pulang usai menjalani pemeriksaan maraton selama belasan jam.
Kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, menegaskan bahwa langkah penjemputan paksa tersebut murni merupakan bagian dari prosedur karena Lisa dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dia menekankan bahwa kliennya tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan untuk keperluan penyidikan.
“Tidak ditahan. Hanya pemeriksaan saja,” tegas Johnboy kepada media, Kamis (5/12/2025).
Menurut penjelasannya, Lisa mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dan baru rampung sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya.
Selama kurang lebih 14 jam, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mengklarifikasi berbagai aspek dalam kasus yang tengah bergulir.
“Total ada 37 pertanyaan,” ungkap Johnboy singkat.
Dia menambahkan, pihak kepolisian memilih tidak menahan kliennya lantaran sejumlah bukti yang ada masih perlu diuji lebih lanjut sebelum dapat dijadikan dasar penahanan.
“Bukti-buktinya masih harus diverifikasi secara hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, status Lisa tetap tidak ditahan, dan dia bebas kembali beraktivitas tanpa pembatasan apa pun.
“Boleh beraktivitas seperti biasa,” tegas sang pengacara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar mengonfirmasi bahwa penjemputan paksa dilakukan karena Lisa beberapa kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, meski telah dilayangkan surat resmi sebanyak dua kali.
“Pada hari ini kami melakukan upaya paksa terhadap LM karena beberapa kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ujar Kabid Humas dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Pihak kepolisian menilai langkah tersebut diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan, mengingat sebelumnya mereka mengalami kesulitan dalam meminta keterangan Lisa.
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







