Sidang Ammar Zoni Memanas, Kuasa Hukum Protes Keras Dirjen Pas Tolak Hadirkan Terdakwa

AKURAT.CO, Persidangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali berlangsung tegang setelah Jaksa Penuntut Umum
(JPU) gagal membawa Ammar hadir secara langsung.
Ketegangan mencuat ketika JPU membacakan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) yang menolak pemindahan sementara terdakwa Asep bin Sarikin dkk dari Nusakambangan ke Jakarta dengan alasan teknis.
Baca Juga: Minta Bebas, Ammar Zoni Sebut Dakwaan Narkoba Tidak Sah dan Cacat Hukum
Kuasa hukum Ammar, John Mathias, langsung melayangkan keberatan keras atas sikap tersebut. Dia menilai penolakan itu bertentangan dengan penetapan hakim yang bersifat wajib dan mengikat.
“Penetapan hakim itu harus dipatuhi siapapun. Kalau tidak dipatuhi, ini merusak hukum dan sama saja menghina pengadilan,” tegas John, Kamis (4/12/2025).
Dia juga mengkritik alasan Dirjen Pas yang menggunakan MoU penanganan Covid-19 tahun 2020 sebagai dasar penolakan pemindahan tahanan. Menurutnya, dokumen tersebut sudah tidak relevan karena pandemi telah berakhir.
“MoU itu dibuat karena Covid. Covid sudah selesai. Jadi alasan itu tidak bisa dipakai lagi,” ujarnya.
John mendesak JPU untuk tidak sekadar bersurat kepada Dirjen Pas, tetapi juga berkoordinasi langsung dengan Menteri Koordinator bidang Hukum maupun Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan demi memastikan perintah hakim dijalankan. Dia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap ketidakpatuhan aparat negara bisa menimbulkan preseden buruk.
“Kalau penetapan hakim bisa diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada putusan pengadilan?” katanya.
Di tengah memanasnya situasi, Majelis Hakim berusaha menenangkan ruang sidang.
Hakim mengonfirmasi bahwa pihaknya juga telah menerima surat penolakan tersebut, namun belum memutuskan perubahan format sidang menjadi virtual.
Hakim menegaskan bahwa penetapan sidang offline masih berlaku hingga ada keputusan baru.
“Kami tidak akan melanjutkan sidang sebelum ada kejelasan. Kami minta JPU bersurat kepada Menteri, Menko, dan Menteri Imapas,” ujar majelis hakim.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka demi Klarifikasi Pemberitaan, Hakim Tetap Mau Online
Persidangan pun ditunda sementara menunggu tindak lanjut koordinasi antara JPU dan pihak pemasyarakatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







