Ammar Zoni Bakal Hadir di Sidang, Majelis Hakim Pindahin Bentar dari Nusakambangan

AKURAT.CO Proses hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali memasuki babak baru. Setelah beberapa kali mengikuti persidangan secara daring dari Lapas High Risk Nusakambangan, sang aktor dipastikan akan dibawa ke Jakarta untuk menghadiri sidang lanjutan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Desember 2025 mendatang.
Keputusan menghadirkan Ammar Zoni secara offline ini diambil majelis hakim setelah mempertimbangkan sejumlah kendala yang terjadi selama sidang virtual.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Ammar Zoni Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Salah satunya yakni terbatasnya ruang komunikasi antara terdakwa dengan tim kuasa hukum, serta gangguan koneksi internet yang kerap menghambat jalannya pembuktian.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa majelis hakim telah mengeluarkan penetapan resmi untuk menghadirkan Ammar Zoni di ruang sidang.
“Majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk pemeriksaan selanjutnya, memerintahkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara offline di persidangan,” ujar Sunoto kepada media, Senin (1/12/2025).
Dengan adanya penetapan tersebut, proses penjemputan hingga pengamanan pemindahan sementara Ammar Zoni dari Nusakambangan menuju Jakarta sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak pemasyarakatan.
Sunoto menegaskan bahwa keputusan menghadirkan Ammar Zoni bukan perlakuan khusus. Para terdakwa lain yang berada dalam satu berkas perkara juga akan dibawa langsung ke ruang sidang.
“Terdakwa lain saya kira juga pasti satu paket, karena satu berkas. Jumlah terdakwanya mengikuti berkas tersebut,” katanya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ammar Zoni Jadi Pemasok Utama Narkotika di Rutan Salemba
Dia menambahkan, faktor teknis menjadi pertimbangan utama majelis dalam menetapkan persidangan tatap muka.
“Sidang Zoom kadang terkendala koneksi, dan itu bisa memengaruhi proses pembuktian,” jelas Sunoto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








