Majelis Hakim Tegaskan Ammar Zoni Wajib Hadir Saat Sidang Pembuktian

AKURAT.CO Aktor Ammar Zoni kembali menyampaikan permohonan untuk hadir secara langsung di ruang sidang dalam lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa kehadiran fisik Ammar baru diwajibkan saat persidangan memasuki fase pembuktian. Permintaan tersebut disampaikan Ammar dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Kamis, 20 November.
Baca Juga: Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka, Kondisinya Baik di Lapas Nusakambangan
Dia meminta izin untuk hadir langsung pada agenda pembacaan putusan sela pekan depan, yang akan menentukan kelanjutan sidang terkait eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim hukumnya.
"Yang Mulia, izin. Apakah diperbolehkan kami hadir offline saat pembacaan putusan sela minggu depan?" ujar Ammar melalui sambungan daring.
Majelis hakim mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah diterima secara administratif. Namun, hakim menilai bahwa kehadiran terdakwa belum mendesak pada agenda putusan sela.
“Majelis berpendapat bahwa untuk putusan sela, kehadiran Saudara belum diperlukan. Kehadiran fisik justru dibutuhkan saat tahap pembuktian,” tegas hakim ketua.
Hakim juga menegaskan bahwa proses persidangan masih mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai penyelenggaraan sidang secara elektronik, sehingga kehadiran virtual tetap sah sepanjang belum memasuki tahap yang membutuhkan keterangan langsung dari terdakwa.
“Nanti saat pembuktian, jika keterangan Saudara diperlukan, barulah hadir langsung,” tambah hakim.
Ammar Zoni kemudian menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atas perkara yang dihadapinya.
“InsyaAllah, kami berdoa agar Yang Mulia bisa memberikan keadilan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ammar Zoni Pemasok Utama Narkotika di Rutan Salemba
Menanggapi itu, hakim memberikan jawaban bijak mengenai makna keadilan di ruang peradilan.
“Kami berusaha memberikan keadilan menurut hukum. Namun, adil bagi satu pihak belum tentu adil bagi pihak lain. Kami hanya berusaha semampu kami,” tutup hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







