Vidi Aldiano Menang Telak: 3 Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’ Tidak Dapat Diterima

AKURAT. CO, Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan tiga gugatan hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening” tidak dapat diterima. Keputusan ini membuat sang penyanyi terbebas dari ancaman ganti rugi yang nilainya mencapai Rp28,4 miliar.
Putusan tersebut diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Sering Disebut Acuh Terhadap Kondisi Vidi Aldiano, Ini kata Sheila Dara
Gugatan awal dilayangkan oleh dua pencipta lagu “Nuansa Bening,” Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukum Minola Sebayang pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan pertamanya, Vidi dituduh menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 kali pertunjukan tanpa izin pencipta.
Para penggugat menuntut ganti rugi hingga Rp24,5 miliar, bahkan menyertakan permohonan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan.
Tak berhenti di situ, gugatan kedua kembali diajukan pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Kali ini, Vidi dituduh mendistribusikan lagu tersebut secara komersial melalui platform digital seperti Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.
Selang beberapa hari kemudian, Rudi Pekerti mengajukan gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dia menuntut agar Vidi mengubah informasi pencipta lagu di tiga platform musik digital dan meminta ganti rugi sebesar Rp900 juta.
Namun, pada sidang pembacaan putusan Rabu (19/11/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi Aldiano selaku tergugat.
Hakim menilai gugatan para penggugat tidak memenuhi ketentuan formil sehingga tidak perlu masuk ke pokok perkara.
Dalam amar putusannya untuk ketiga perkara tersebut, majelis hakim menyatakan: "Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” kata majelis hakim.
Baca Juga: Soal Royalti, Rayen Pono Sebut Vidi Aldiano dan Keenan Nasution Sama-sama Korban
Dengan putusan ini, Vidi Aldiano dinyatakan menang penuh atas seluruh gugatan hak cipta yang ditujukan kepadanya, sekaligus mengakhiri rangkaian sengketa hukum yang berlangsung sejak Mei 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







