Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Ammar Zoni Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara

AKURAT.CO Proses hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki fase baru usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya.
Keputusan ini memastikan bahwa agenda persidangannya akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka demi Klarifikasi Pemberitaan, Hakim Tetap Mau Online
Dalam sidang putusan sela, JPU menyatakan bahwa seluruh argumentasi tim kuasa hukum yang menilai dakwaan cacat formil maupun materiil tidak dapat diterima.
“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar,” tegas JPU dalam persidangan, Kamis (20/11/2025).
JPU menilai surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tetap sah digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Hal ini sekaligus memperkuat posisi jaksa dalam membuktikan dakwaan terhadap Ammar Zoni.
“Surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar JPU.
Dengan demikian, dakwaan tersebut dinyatakan valid dan dapat dipakai dalam proses pembuktian di persidangan.
“Karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” lanjut jaksa.
Baca Juga: Sebelum ke Nusakambangan, Ammar Zoni Sempat Ramal Nasibnya: Kalau Aku Dipindahin, Cari Aku Ya
Sebagai implikasi dari putusan tersebut, JPU memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan fokus pada pemeriksaan materi perkara. Tahap ini akan menjadi ajang bagi jaksa untuk memaparkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi terkait kasus yang menjerat Ammar Zoni.
“Melanjutkan pemeriksaan nomor perkara reg PDM-270/M.1.10/10/2025 atas nama terdakwa Ammar Akbar,” tutup JPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








