Paspor Distaples Petugas, Patricia Gouw Gagal Berangkat ke Eropa, Curhat Ribetnya Urus Penggantian
AKURAT.CO, Model dan presenter Patricia Gouw tengah menghadapi kejadian tak menyenangkan terkait dokumen perjalanannya.
Rencana keberangkatannya ke Eropa harus tertunda karena paspor miliknya dianggap rusak, padahal kerusakan itu bukan disebabkan oleh kelalaiannya sendiri.
Baca Juga: Alami Kerugian Rp2 Miliar, Patricia Gouw Ingin Polisi Usut KSP Indosurya
Melalui unggahan di Instagram Story pada Senin, 20 Oktober 2025, Patricia meluapkan kekesalannya terhadap petugas imigrasi yang disebut telah menstaples paspornya.
Akibat tindakan itu, paspornya kini tak bisa digunakan untuk mengurus visa ke Eropa.
“Sumpahhh pagi-pagi udah dibikin kesel! Yang staples orang @ditjen_imigrasi di bandara! Sekarang mau bikin visa Eropa enggak diterima karena ada bekas staples!” tulis Patricia di Instagram-nya, Senin (20/10/2025).
Perempuan 35 tahun yang akrab disapa Patgouw itu mengaku kaget setelah mengetahui bahwa paspor dengan bekas staples dikategorikan sebagai rusak. Kondisi tersebut membuat dokumen tersebut tidak sah digunakan untuk pengajuan visa maupun perjalanan ke luar negeri.
Kekecewaan Patricia semakin bertambah ketika harus menghadapi proses penggantian paspor yang rumit dan memakan waktu. Ia menuturkan bahwa dirinya wajib membayar denda serta mengantre untuk mendapatkan jadwal pembuatan paspor baru.
“Mau bikin paspor baru didenda, ngantre slot per hari cuma 10. Apalagi paspor bekas TKW, aku harus urus sampai dua bulan,” ungkapnya kesal.
Baca Juga: 7 Potret Gaya Outfit Patricia Gouw yang Selalu Tampil Keren
Tim Patricia juga mengonfirmasi bahwa paspor tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk pengajuan visa. Akibatnya, seluruh agenda perjalanan dan rencana kerja di Eropa pun terpaksa ditunda.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang mengalami kerusakan seperti sobek, terlipat, berlubang, basah, atau memiliki bekas staples dianggap tidak sah dan wajib diganti.
Pemegang paspor yang rusak dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu saat mengajukan penggantian dokumen baru.
Hingga kini, Direktorat Jenderal Imigrasi belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh Patricia Gouw di media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








