Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ajukan Banding

AKURAT.CO, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik mengajukan memori banding atas vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
Baca Juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Oya mengungkapkan alasan di balik akhirnya kliennya memilih untuk banding sebab ada dugaan bahwa fakta-fakta persidangan diabaikan oleh majelis hakim.
"Agenda hari ini saya menyerahkan memori banding. Seperti yang saya sampaikan ke majelis bahwa kami banding," kata Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Poin apa? Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya. Karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Itu aja. Karena ada bukti visum, segala macemnya, kok bisa diabaikan," tambahnya.
Oya pun menjelaskan lebih detail dalam persidangan yang coba diabaikan oleh majelis hakim.
"Waktu sidang itu dijabarkan sama majelis. Siapa yang membeli obat, yang memesan obat siapa, dengan nama samaran apa, kemudian dia minum dengan apa. Setelah pendarahan keluar, kemudian dia baru menghubungi Vadel. Disampaikan oleh majelis," beber Oya.
Baca Juga: Tuntutan JPU, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp1 Miliar
Oya juga mencoba untuk memperjelas bahwa aborsi yang dilakukan oleh putri Nikita Mirzani hanya terjadi satu kali.
"Kemudian majelis menyampaikan, katanya aborsi pertama bulan Mei, pendarahan. Bulan Juninya, keluar janin sebesar boneka sudah utuh. Mungkin enggak satu bulan udah segede gini? Jadi saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuman sekali, kehamilannya cuman sekali. Jadi upaya aborsi awal pendarahan itu ternyata tidak keluar, tidak berhasil. Sehingga bayinya berkembang. Di bulan Juni keluar. Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka," jelas Oya Abdul Malik.
"Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU, usia janin pada saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?" pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







