Saksi Ahli ITE Sebut Tak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik di Kasus Nikita Mirzani

AKURAT.CO Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andi Widiatno Hummerson menghadiri persidangan kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik sebagai saksi yang dilaporkan oleh Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani.
Baca Juga: Saksi Jamin Nikita Mirzani Tak Pernah Peras Dokter Reza Gladys
Andi menyebut bahwa Nikita Mirzani yang melakukan repost (unggah ulang) dari akun Doktif bukan suatu pencemaran nama baik.
"Artinya untuk me-repost bukan lagi menjadi suatu perbuatan yang dilarang," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Andi menyebut jika merujuk Pasal 27B ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), konten TikTok Dokter Detektif yang di-repost Nikita bukan rahasia.
"Adanya suatu rahasia yang belum diketahui oleh publik maka akan bisa menyebabkan seseorang itu merasa malu sehingga ada unsur yang dimana tidak terpenuhi," beber Andi.
"Jadi, konsekuensi dari hilangnya unsur membuat dapat diakses, maka perbuatan melakukan repost konten orang lain tidak lagi termasuk unsur perbuatan pidana dalam hal pemerasan ini," sambungnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Beri Kebutuhan Anak dan Karyawan Hasil Endorse
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







