Bunga Zainal Kecewa Pelaku Investasi Bodong Divonis 2 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Bunga Zainal mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku investasi bodong yang telah dilaporkannya hanya mendapatkan vonis dua tahun penjara.
Baca Juga: Penipuan yang Dialami Bunga Zainal, Polisi Periksa 2 Terlapor
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Bunga Zainal pun menuliskan kisah mengenai kondisi orang tuanya.
"Bapak hakim yang saya hormati. Lihat pak saya juga punya orang tua yang harus saya urus apa bisa dibantu menjadikan bahan pertimbahan untuk menambah vonis terdakwa? @pn.jakartabarat," tulis Bunga Zainal, dikutip dari Instagram @bungazainal05, Rabu (16/7/2025).
Bunga juga mengatakan jika sang ayah terus menanyakan perihal dirinya yang belum ke Jakarta untuk mengurus permasalahan investasi bodong ini.
"Hari Jumat kemarin papa nanyain mulu dan minta ditelepon, menanyakan gue kapan balik Jakarta, mungkin dia udah feeling kali ya gue bakal sekecewa ini sama putusan vonis!" ungkap Bunga.
"Tapi enggak sempet telepon papa dan akhirnya baru tadi sempet videocall, tapi sekalipun gue enggak mau menceritakan apapun sama dia takut dia kepikiran & tambah drop," tambahnya.
Bunga juga menceritakan soal ayahnya yang ingin berhenti menjalani pengobatan kemoterapi karena memikirkan keuangan putrinya.
"Gue inget banget dia sempet mau nyerah buat kemo dan bilang, 'udahlah setop aja kemo soalnya biaya mahal banget, kamu kan habis ketipu duit habis-habisan!' Coba bayangin dengar begitu rasanya sebagai anak gimana?" ceritanya.
"Tapi gue bilang sama bokap buat enggak usah pikirkan masalah biaya dan masalah kasus gue karena rezeki ada dari mana aja, yang penting halal dan enggak nipu!" tegas Bunga.
Baca Juga: Hidup Bunga Zainal Harus Irit Usai Ditipu Rp15 Miliar
Menutup curhatnya, Bunga menjawab pertanyaan retoris yang penuh makna: meski memiliki alasan kuat untuk meminta pertimbangan pengadilan memberatkan vonis, dia memilih untuk tidak melakukannya.
"Apa kondisi begini gue jadikan bahan ke pengadilan untuk memberatkan vonis terdakwa atas tindakan kejahatan mereka sudah banyak merugikan gue? Tentu tidak!" tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








