AKURAT.CO Psikolog Lita Gading melalui kuasa hukumnya Syamsul Jahidin mengungkapkan jika saat ini belum mendapatkan surat apapun dari kepolisian.
Baca Juga: Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading, Buntut Bikin Konten Soal SA?
Terlebih saat ini Lita Gading masih berada di luar negeri dan belum kembali ke Tanah Air.
"Klien saya sampai saat ini masih di luar negeri, dan tidak pernah menerima somasi, surat teguran atau apa pun itu," ujar Syamsul Jahidin di kawasan Bulungan, Jakarta, baru-baru ini.
Terlebih, pihaknya saat ini sudah mempelajari video yang diduga Lita Gading telah melakukan cyber bullying terhadap putri Ahmad Dhani.
"Kami sudah pelajari dan analisis, dalam video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental seorang anak. Foto-fotonya (SA) yang ditampilkan pun, sudah lebih dulu beredar luas. Kami sudah cek," imbuhnya.
"Klien kami psikolog yang bersumpah, psikolog aktif. Jadi hanya memberikan tanggapan secara edukasi. Dan kalau kami melihat videonya, tidak ada sama sekali perundungan atau menjatuhkan martabat anak," tambah Syamsul.
Lita Gading, dalam laporan Ahmad Dhani, dituduh melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading, Buntut Bikin Konten Soal SA?
Syamsul pun mengkritik salah satu pasal yang ternyata kini sudah tak berkekuatan hukum.
"UU ITE Pasal 27 dan 28 sudah dibatalkan MK. Keributan di sosial media sudah tidak dapat dipidana. Yang artinya, mau dia laporkan dengan unsur pasal apa?" jelasnya.
Terkait permintaan maaf, Syamsul menegaskan kliennya tidak akan menyampaikan permohonan maaf.
"Klien kami, kami pastikan tidak akan mengatakan minta maaf. Minta maaf untuk apa?" pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









