Rumah Dieksekusi, Atalarik Syach Tak Dapat Surat Pemberitahuan?

AKURAT.CO, Aktor Atalarik Syach kini merasa naik pitam saat kediamannya tiba-tiba saja dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Baca Juga: Ditemani Polisi Saat Jemput Anak di Rumah Atalarik Syach, Tsania Marwa Dilarang Bawa Tas
Eksekusi dilakukan terkait sengketa lahan antara Atalarik dan pihak bernama Dede Tasno.
"Cuma saya itu kan beli dari zaman yang cuma berdasarkan AJB dan sertifikat. Semua tiba-tiba datang dengan alat pengukuran versi mereka," ujar Atalarik Syach saat ditemui di rumahnya di Cibinong, Kamis (15/5/2025).
Atalarik juga enggan berbicara lebih jauh saat ini lantaran rasa emosinya masih tinggi. Dia lebih menyerahkan permasalahan ini ke kuasa hukumnya.
"Terlebihnya saya enggak mau bicara lebih banyak karena kalau kalian tanya sama saya lebih banyak ke unsur emosinya," sambungnya menyerahkan pembicaraan pada kuasa hukumnya.
Sanja selaku kuasa hukum yang juga mendampingi Atalarik Syach mengaku terkejut lantaran tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan mengenai eksekusi yang dilakukan PN Cibinong.
"Agenda ini meneruskan dari pihak pemohon eksekusi itu, sudah mengirimkan surat pemberitahuan, menurut mereka. Tetapi, pada waktunya klien saya ini sama sekali belum pernah menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan," ujar Sanja.
Dia menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Cibinong yang dinilai gegabah. Sanja menjelaskan sengketa antara Atalarik dan Dede Tasno saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong dan dijadwalkan agenda pembacaan putusan pada 4 Juni 2025.
"Nah pastinya dalam proses itu sedang ada sengketa hukum akan kepemilikan tanah yang menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasno," jelasnya.
Baca Juga: Tuntut Hak ke Atalarik Syach, Tsania Marwa Layangkan Gugatan Harta Gono-gini
Sanja juga menjelaskan jika sertifikat tanah yang kini dimiliki Atalarik Syah adalah resmi dari BPN.
"Nah itu dalam proses gugatan yang baru ini sengketa tanahnya itu sudah dibilang juga sama pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor itu dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang, bahwa tanah Atalarik Syach yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN," tegas Sanja.
"Seharusnya yang dihukum itu ditangguhkan, ya itu sangat disayangkan sekali kenapa kok masih menyarankan pengosongan ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








