Agnez Mo Terbukti Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ari Bias

AKURAT.CO Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan penyanyi ternama Agnes Monica Muljoto, atau biasa disapa Agnez Mo, terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta. Putusan tersebut dikeluarkan setelah melalui proses hukum yang dimulai sejak perkara ini
didaftarkan pada 11 September 2024.
Pengadilan menyatakan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu berjudul Bilang Saja milik pencipta Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias, dengan tanpa izin resmi untuk keperluan komersial dalam tiga konsernya. Keputusan hukum tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, yang diumumkan secara resmi melalui laman Direktori
Putusan pada 30 Januari 2025.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar sebagai ganti rugi atas pelanggaran hak cipta tersebut. Perincian denda tersebut berdasarkan tiga konser komersial yang dilakukan tergugat, yaitu:
1. Konser di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023 dengan kerugian sebesar Rp500 juta.
2. Konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dengan kerugian sebesar Rp500 juta.
3. Konser di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023 dengan kerugian sebesar Rp500 juta.
Selain itu, Agnez Mo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp1.580.000.
Baca Juga: Intip Makna dan Lirik Bilang Saja, Lagu yang Kini Tidak Boleh Dinyanyikan Agnez Mo
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diwakili oleh musisi Piyu dari Padi Reborn dan Badai, mantan personel Kerispatih, menyambut baik putusan ini. Melalui unggahan di akun
Instagram resmi mereka, @aksibersatu, pada Selasa, 4 Februari 2025, AKSI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Tanah Air. Mereka berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku industri
musik untuk menghormati hak cipta.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, juga menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menekankan pentingnya pengambilan izin dari pencipta lagu sebelum menggunakan karya
mereka dalam acara komersial, sebagai bagian dari upaya perlindungan hak cipta. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghormati hak-hak pencipta lagu di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








