Kasus Kematian Vina Cirebon Kembali Dibuka, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga
Sri Agustina | 17 Mei 2024, 12:07 WIB

AKURAT.CO Pengacara Hotman Paris ikut buka suara terkait ramainya kembali kasus kematian Vina yang sempat membuat heboh pada tahun 2016 lalu.
Setelah diangkatnya kisah Vina ke sebuah film, Hotman meminta kepolisian kembali membuka kasus tersebut.
Hotman pun meminta polisi kembali mengejar tiga pelaku yang masih DPO.
“Kalau mengumumkan DPO harusnya enggak boleh samar-samar ya, jadi itu yang kami imbau lagi kepada Polda Jabar, tolong segera dilakukan (penangkapan),” kata Hotman saat jumpa pers di kawasan Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Di kesempatan itu juga, Hotman mengaku sempat menghubungi penyidik Polda Jabar yang sempat menangani kasus tersebut.
“Dia bilang kasus ini rupanya sudah dilimpahkan dari 2016 ke Polda dari Polres Cirebon. Nah yang menarik adalah hampir semua, 8 orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada 3 orang lagi pelaku, oke, semua ada di BAP ya. Nah tapi kemudian berubah ya, kemudian berubah sesudah ke kejaksaan,” jelasnya.
Hotman merasa ada yang tidak beres saat tiga tersangka yang masih DPO tidak disebutkan oleh delapan tersangka yang sudah tertangkap.
Mereka mengubah BAP-nya, nah itu satu dari segi logika manusia normal pun enggak mungkin 8 orang itu ngarang cerita bersamaan di awal-awal pada saat ditangkap ya kan? Berarti benar itu ada 3 orang ya,” bebernya.
“Dari penafsiran kita sebagai ahli hukum, karena pada saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada 3 orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP,” sambungnya.
Hotman pun meminta dengan tegas kepada kepolisian agar kasus ini segera kembali ditangani.
“Dan yang jadi imbauan kami kepada Bapak Kapolri adalah ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan di awal. Kalau 8 orang pelaku sudah menyatakan ada 3 orang lagi sebagai pelaku yang lain, dan itu bersamaan semua dan BAP terpisah ya enggak mungkin itu karangan, enggak mungkin itu,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








