AKURAT.CO Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto akhirnya menyampaikan permohonan maaf, usai pernyataannya yang mengatakan bahwa Sarwendah telah mengajukan gugatan cerai.
Djuyamto menuturkan kalau sudah terjadi miss-informasi yang telah dia katakan pada hari Kamis, 2 Mei 2024 terkait hal itu.
"Jadi miss-informasi. Tentu kami memahami ada ketidaknyamanan pada pihak Sarwendah atau keluarganya maupun Ruben Onsu dan keluarganya," ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (3/5/2024) malam.
"Tidak mengurangi kejelasan, saya selaku humas juga tidak keberatan menyampaikan permohonan maaf atas miss-informasi yang sebenarnya tidak muncul dari kami selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Kemudian Djuyamto mengatakan keterangan dirinya yang sebelumnya berasal dari pertanyaan awak media mengenai gugatan Sarwendah. Pihak mereka mengatakan baru akan mengecek hal tersebut, sebab pertanyaan wartawan.
"Kepada teman-teman media, saya jelaskan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, belum ada gugatan masuk atas nama Sarwendah. Kepada teman-teman media, saya sampaikan melalui sistem yang kami punya, penyampaian atau gugatan bisa didaftarkan melalui sistem e-court," bebernya.
"Makanya kalau belum masuk SIPP bisa saja gugatan itu melalui e-court, belum diinput sistem SIPP makanya akan kami cek dulu. Itu yang kami sampaikan," jelas Djuyamto.
Tak berhenti sampai di situ, Djuyamto juga menegaskan bahwa tidak ada pernyataan darinya yang membenarkan terkait hal tersebut.
"Jadi tidak ada statement saya yang membenarkan adanya gugatan tersebut. Jadi masih tahap checking system yang kami punya. Sore itu saya beritahukan akan saya beritahukan besok pagi kepastiannya," imbuhnya.
"Namun, ternyata pasca-saya menyampaikan statement tersebut beredar berita seolah-seolah humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu membenarkan adanya gugatan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









