Irish Bella Hadiri Sidang Perceraian, Ammar Zoni Pilih Absen
Erizky Bagus | 23 November 2023, 14:40 WIB

AKURAT.CO Irish Bella akhirnya mantap mengakhiri biduk rumah tangganya dengan Ammar Zoni. Sidang perceraian rumah tangga Ammar Zoni dan Irish Bella kembali digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).
Namun pada sidang kedua ini, Irish Bella memilih untuk hadir dengan ditemani kuasa hukumnya. Sementara Ammar Zoni kembali absen.
Irish Bella hadir pada pukul 10.00 WIB, namun tak lama kemudian pada 10.21 WIB Irish Bella meninggalkan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
"Ya ini panggilan kedua. Ini sidang kedua masih pemanggilan. Belum mediasi, belum," ujar Nurul Amalia selaku kuasa hukum Irish Bella di Pengadilan Agama Depok, Kamis, (23/11/2023).
Nurul kemudian mengungkapkan sidang akan kembali digelar pada pekan depan.
"(Ammar Zoni) Nggak hadir, nggak hadir. Ya belum nanti sidang selanjutnya kamis depan," pungkasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 8Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






