BKPM Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua

AKURAT.CO Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani resmi menerbitkan keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari.
Keputusan pencabutan ini menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian ESDM.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, yang membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.
Baca Juga: Prabowo Sebut 5 IUP Senilai Rp5.400 Triliun, Bahlil Ungkap Lokasinya
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan,” kata Rosan, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Rosan menyatakan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional.
Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, namun setiap pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi perizinan dan kelestarian lingkungan hidup.
Keputusan pencabutan ini didasarkan pada permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tanggal 9 Oktober 2026, yang merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 4Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 7Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 850 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







