Wajib Halal Oktober 2026, Wamneko Perekonomian: Tetap Kita Jalankan dengan Memperhatikan Kesiapan Pelaku Usaha

AKURAT.CO Wajib Halal mulai berlaku 18 Oktober 2026. Pemerintah menyiapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk UMK dan menyoroti kesiapan pelaku usaha.
Pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, pelaksanaannya akan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha, terutama dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta, Rabu (14/10/2026) mengatakan, pemerintah akan mengidentifikasi pelaku usaha yang telah siap menjalankan kewajiban tersebut. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi lembaga yang bertanggung jawab utama dalam penyelenggaraannya.
Baca Juga: Wajib Halal Oktober 2026, Kemenperin Siapkan Pendampingan bagi Industri
"Jadi sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan, tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha. Dan kita akan sisir siapa saja yang siap dan kemudian bisa kita jalankan," kata Dradjad dalam keterangan tertuli di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku usaha karena penerapannya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan produk sekaligus kepastian berusaha. Pemerintah menilai sertifikasi halal tidak hanya berfungsi untuk memberikan jaminan kepada konsumen, tetapi juga berpotensi memperkuat daya saing industri nasional.
Dradjad mengatakan penerapan Wajib Halal memiliki sejumlah dampak strategis, termasuk menjadi salah satu penyaring bagi produk impor, memperkuat perlindungan pasar domestik, dan mendorong peningkatan kualitas industri dalam negeri.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus berkoordinasi dengan BPJPH dan kementerian atau lembaga terkait. Koordinasi itu dilakukan untuk menyiapkan regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ada 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
Salah satu tantangan penerapan Wajib Halal adalah memastikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memiliki akses untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Untuk itu, BPJPH menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026.
Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem SiHalal. Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dalam menjalankan program tersebut. "Jadi ini program yang sangat serius kita jalankan. Tentu di dalam menjalankan program sertifikasi halal gratis ini, kita melihat kesiapan dari pelaku usaha," ujar Dradjad.
Berdasarkan pemaparan Dradjad, sebanyak 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan dengan cakupan 14,6 juta produk. Capaian tersebut menjadi bagian dari pengembangan ekosistem industri halal nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi






