Akurat Logo

Pengelolaan Royalti Lintas Negara Perlu Diperkuat, RI Dorong Sistem yang Saling Terhubung

Yosi Winosa | 8 Oktober 2026, 21:11 WIB
Pengelolaan Royalti Lintas Negara Perlu Diperkuat, RI Dorong Sistem yang Saling Terhubung
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej

AKURAT.CO Indonesia mendorong penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan didukung sistem yang saling terhubung.

Upaya ini diperlukan untuk memastikan pencipta memperoleh imbalan yang layak ketika karya mereka digunakan dan menghasilkan nilai ekonomi di berbagai negara.

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Indonesia mengharapkan dukungan dan kepemimpinan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperkuat tata kelola royalti lintas negara.

Baca Juga: Di Depan 35 Negara, Indonesia Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara yang Lebih Transparan

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat karya kreatif dapat beredar melintasi batas negara dalam hitungan detik, sementara mekanisme perlindungan dan pembayaran royalti belum bergerak dengan kecepatan yang sama.

"Karya kreatif dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik. Kerja sama kita untuk melindungi orang-orang di balik karya tersebut harus sama kuatnya dan berjalan tanpa hambatan," kata Eddy saat menutup Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Kamis (8/10/2026).

Dialog yang berlangsung selama dua hari ini menghasilkan sejumlah catatan mengenai persoalan utama tata kelola royalti lintas negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar mengatakan tantangan terbesar bukan terletak pada perbedaan hak substantif, melainkan pada data yang tidak lengkap atau saling bertentangan.

Dalam pembahasan mengenai transparansi, peserta menyoroti terbatasnya akses pemegang hak terhadap informasi mengenai penggunaan karya, potongan yang dikenakan, serta cara pembayaran royalti dihitung. Metadata yang tidak akurat dan penyalahgunaan kode identifikasi juga menjadi persoalan.

Pada aspek akuntabilitas, peserta menemukan bahwa kepemilikan hak tidak selalu berujung pada diterimanya royalti oleh pencipta. Kontrak yang hilang, kesalahan kode identifikasi, dan sistem yang tidak saling terhubung dapat memutus rantai pengelolaan royalti sejak karya diciptakan hingga pembayaran.

Karena itu, peserta mengusulkan penelusuran royalti secara menyeluruh dari awal hingga akhir serta proyek percontohan lintas negara yang bersifat sukarela.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.