Pengusaha Keberatan Soal Kenaikan Royalti Nikel, ESDM: Datanya Mana?
Camelia Rosa | 22 April 2025, 14:38 WIB

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons keluhan dari pada pelaku industri terhadap kenaikan tarif royalti nikel.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi mengatur ulang skema tarif royalti sektor mineral dan batu bara melalui regulasi terbaru yang akan mulai berlaku pada 26 Apil 2025 mendatang.
Dalam aturan tersebut ditetapkan, tarif royalti nikel naik dari 10% menjadi 14% hingga 19%, sesuai Harga Mineral Acuan (HMA) Ni per USD.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen) Tri Winarno mengungkapkan pihaknya menerima masukan dari para pelaku industri dalam pertemuan antara dirinya dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) pada Kamis (18/4/2025) lalu.
Dijelaskan Tri, dirinya meminta para pengusaha untuk beradu data bila memang kebijakan yang diambil pemerintah ini merugikan.
"Ya kita terima masukan. Bukan menganggap nggak sepakat. Data-datanya mana, kalau misalnya industri nikel itu dinaikkan itu, mengalami kerugian itu, datanya seperti apa, gitu aja. Ya kita beradu data," ujar Tri dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Tri juga menuturkan bahwa dalam pertemuan tersebut para pengusaha menyampaikan unek-unek perihal perubahan tarif royalti ini.
Sebagai contoh, salah satu keluhan pengusaha yaitu mengaku bahwa perubahan tarif ini menjadi beban baru yaitu penggunaan bahan bakar ramah lingkungan seperti B40.
"Ya menyampaikan undang-undang aja. Kami kena beban. Ya, semua kan musti, kami kena beban, apa itu namanya? minyak itu, B40, ya mana datanya? berapa harganya? Kami kena apa gitu, mana, anunya, kira-kira gitu lah," lanjutnya.
Tri pun menekankan bahwa belum ada kesepakatan apapun yang diambil dari pertemuan itu. Apalagi, para pengusaha tidak menunjukan data konkret yang membuktikan bahwa mereka akan merugi jika royalti naik.
"Jadi jangan hanya komplain doang. 'Kami sekarang rugi karena kenaikan Royalti.' Mana catatanmu?," tukas Tri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







