Akurat Logo

Bukan Hanya Komisi 8 Persen, Begini Cara Gojek Jaga Kesejahteraan Ojol

Idham Nur Indrajaya | 8 Oktober 2026, 16:58 WIB
Bukan Hanya Komisi 8 Persen, Begini Cara Gojek Jaga Kesejahteraan Ojol
Kesejahteraan driver Gojek tak hanya soal komisi 8%. Simak PAM dan berbagai manfaat untuk mitra serta keluarganya. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Angka 8 persen mungkin terlihat sederhana ketika dibaca sebagai ketentuan regulasi. Bagi driver ojol, angka tersebut berkaitan langsung dengan nilai setiap perjalanan yang mereka selesaikan. Namun, kesejahteraan driver sebenarnya tidak berhenti pada berapa besar komisi yang dibayarkan kepada aplikator.

Hal itu terlihat dari langkah Gojek setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Selain menerapkan skema bagi hasil atau komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, Gojek juga menyoroti berbagai program yang ditujukan untuk kesejahteraan Mitra Driver.

Secara sederhana, kesejahteraan driver Gojek tidak hanya berkaitan dengan komisi 8 persen, tetapi juga mencakup perlindungan sosial, manfaat untuk keluarga, penghargaan atas masa kemitraan dan kinerja, serta fasilitas yang dapat digunakan mitra.

Apa Arti Komisi 8 Persen bagi Driver Gojek?

Perpres No. 27 Tahun 2026 menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan Mitra Driver sekaligus menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua.

Gojek menyatakan ketentuan tersebut telah diterapkan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026.

CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek menyambut baik regulasi tersebut dan berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," ujar Hans melalui catatan tertulis yang diterima AKURAT.CO, Kamis, 8 Oktober 2026.

Baca Juga: Gojek dan YGMP Salurkan Bantuan bagi Mitra Driver Terdampak Gempa NTT hingga Karhutla Kalimantan

Baca Juga: Walau Komisi Gojek Jadi 8 Persen, GoTo Tetap Yakin Capai Target Laba Operasional

Menurut Hans, penerapan komisi 8 persen bukan sesuatu yang baru dilakukan Gojek setelah Perpres tersebut diterbitkan. Skema itu telah diberlakukan untuk layanan GoRide sejak 1 Juli 2026.

Jika digunakan sebagai ilustrasi sederhana, perjalanan senilai Rp20.000 dengan komisi 8 persen memiliki nilai komisi Rp1.600. Pada perjalanan Rp30.000, nilainya menjadi Rp2.400, sedangkan perjalanan Rp50.000 menghasilkan angka Rp4.000.

Perhitungan tersebut hanya menggambarkan besaran 8 persen. Angka itu bukan berarti pendapatan bersih driver, sebab kondisi ekonomi seorang mitra juga berkaitan dengan jumlah perjalanan, biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, waktu bekerja, dan berbagai faktor lainnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.