Bukan Hanya Komisi 8 Persen, Begini Cara Gojek Jaga Kesejahteraan Ojol

AKURAT.CO Angka 8 persen mungkin terlihat sederhana ketika dibaca sebagai ketentuan regulasi. Bagi driver ojol, angka tersebut berkaitan langsung dengan nilai setiap perjalanan yang mereka selesaikan. Namun, kesejahteraan driver sebenarnya tidak berhenti pada berapa besar komisi yang dibayarkan kepada aplikator.
Hal itu terlihat dari langkah Gojek setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Selain menerapkan skema bagi hasil atau komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, Gojek juga menyoroti berbagai program yang ditujukan untuk kesejahteraan Mitra Driver.
Secara sederhana, kesejahteraan driver Gojek tidak hanya berkaitan dengan komisi 8 persen, tetapi juga mencakup perlindungan sosial, manfaat untuk keluarga, penghargaan atas masa kemitraan dan kinerja, serta fasilitas yang dapat digunakan mitra.
Apa Arti Komisi 8 Persen bagi Driver Gojek?
Perpres No. 27 Tahun 2026 menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan Mitra Driver sekaligus menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Gojek menyatakan ketentuan tersebut telah diterapkan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026.
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek menyambut baik regulasi tersebut dan berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," ujar Hans melalui catatan tertulis yang diterima AKURAT.CO, Kamis, 8 Oktober 2026.
Baca Juga: Gojek dan YGMP Salurkan Bantuan bagi Mitra Driver Terdampak Gempa NTT hingga Karhutla Kalimantan
Baca Juga: Walau Komisi Gojek Jadi 8 Persen, GoTo Tetap Yakin Capai Target Laba Operasional
Menurut Hans, penerapan komisi 8 persen bukan sesuatu yang baru dilakukan Gojek setelah Perpres tersebut diterbitkan. Skema itu telah diberlakukan untuk layanan GoRide sejak 1 Juli 2026.
Jika digunakan sebagai ilustrasi sederhana, perjalanan senilai Rp20.000 dengan komisi 8 persen memiliki nilai komisi Rp1.600. Pada perjalanan Rp30.000, nilainya menjadi Rp2.400, sedangkan perjalanan Rp50.000 menghasilkan angka Rp4.000.
Perhitungan tersebut hanya menggambarkan besaran 8 persen. Angka itu bukan berarti pendapatan bersih driver, sebab kondisi ekonomi seorang mitra juga berkaitan dengan jumlah perjalanan, biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, waktu bekerja, dan berbagai faktor lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar








