Kementerian ESDM Targetkan DIM RUU Migas Diserahkan ke Prabowo 22 Oktober Mendatang

AKURAT.CO Pemerintah tengah mempercepat konsolidasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot mengatakan, penyusunan DIM ditargetkan dapat diselesaikan dan disampaikan pemerintah kepada Presiden pada 22 Oktober 2026.
“Ini kita targetnya tanggal 22 Oktober ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM,” kata Yuliot di Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Baca Juga: Luka Gempa Nagekeo dan Jejak Bakti Kementerian ESDM
Yuliot menuturkan, DPR telah menyampaikan RUU Migas kepada pemerintah pada Agustus 2026. Selanjutnya, pada 14 September 2026, Presiden menerbitkan surat presiden (surpres) yang menugaskan Menteri ESDM untuk melakukan koordinasi dalam penyusunan DIM.
Menindaklanjuti surpres tersebut, Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengonsolidasikan masukan pemerintah terhadap RUU Migas.
“Jadi ya kita lagi ngejar waktu konsolidasi antar kementerian lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” ujarnya.
Terkait target penyelesaian RUU Migas hingga menjadi undang-undang, Yuliot belum menetapkan tenggat waktu. Pasalnya, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR sehingga pemerintah akan mengikuti tahapan pembahasan yang ditetapkan parlemen.
Setelah pemerintah menyampaikan DIM, pembahasan RUU Migas akan masuk ke tahapan berikutnya di DPR.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tindak Lanjuti Masalah Listrik hingga Pemetaan Wilayah Rawan Bencana di Nagekeo
Yuliot menyebut, pembahasan dapat dilakukan melalui panitia kerja (panja) maupun Badan Legislasi (Baleg), sesuai mekanisme yang ditetapkan DPR.
“ini kan DIM-nya dulu yang disiapkan 22 Oktober jadi nanti kan ada pembahasan apakah panja, baleg di DPR ya kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU Inisiatif DPR,” tutur Yuliot.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









