Surpres RUU Migas Ditandatangani Prabowo, ESDM Siapkan Tim Susun DIM

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah mulai menyiapkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Bahlil mengatakan, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Kementerian ESDM selaku koordinator selanjutnya membentuk tim lintas kementerian untuk menyiapkan DIM.
“Untuk surpresnya sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, dan sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti, sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan,” kata Bahlil di Balai Sudirman, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Kementerian ESDM Tugaskan PLN Garap Panas Bumi Ungaran, Pengembangan 55 MW Masih Tunggu Eksplorasi
Bahlil menyampaikan, tim lintas kementerian tersebut akan segera melakukan rapat untuk menyusun DIM.
Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, pemerintah belum dapat menyampaikan substansi DIM karena proses pembahasannya baru akan dimulai.
“Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya. Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR. Tugas eksekutif adalah membuat DIM-nya,” ujarnya.
Bahlil mengatakan, pembentukan BUK diarahkan untuk menjadi instrumen dalam memperkuat industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan lifting migas sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Menurutnya, keberadaan BUK diharapkan dapat membuat proses perizinan bagi perusahaan hulu migas menjadi lebih sederhana dan tidak berbelit-belit.
“Tetapi yang saya mau sampaikan adalah BUK ini sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha serta tidaknya berbelit-belit bagi pengu- perusahaan di hulu migas, K3S dalam mendapatkan izin,” tutur Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







