Genjot Lifting dan Swasembada Energi, RUU Migas Dinilai Harus Segera Dilakukan

AKURAT.CO Komisi XII DPR RI kembali menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) agar mampu menjawab tantangan praktis di sektor energi nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian menyampaikan bahwa upaya merevisi UU Migas telah gagal dilakukan dalam beberapa periode DPR sebelumnya. Oleh sebab itu dirinya menegaskan perlunya langkah konkret dan sinergi antarlembaga pemerintah agar revisi ke depan tidak sekadar menjadi retorika politik.
"Untuk periode ini, saya mengharapkan agar pemerintah yang mengajukan usul kepada DPR RI dengan mensinergikan semua kekuatan dan institusi yang ada," jelas Ramson dalam rapat kerja bersama mitra migas yang digelar di Hotel Westin, Surabaya, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (19/7/2025).
Baca Juga: Bahas Amandemen UU Ketenagalistrikan, Komisi XII Singgung Hak Akses Masyarakat
Ia mendorong agar kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, KLHK, SKK Migas, Pertamina, dan para kontraktor K3S mengumpulkan data, hambatan, serta kebutuhan sektor energi secara komprehensif.
Dengan demikian, regulasi baru dapat benar-benar applicable dan mendorong percepatan eksplorasi serta produksi energi nasional.
"Kalau hanya retorika, tentu tidak akan berdampak pada peningkatan lifting atau produksi minyak. Revisi ini harus praktis dan mampu mempercepat peningkatan produksi minyak nasional," tegasnya.
Ramson juga menyoroti kesenjangan antara konsumsi dan produksi minyak saat ini. Pasalnya RI masih mengonsumsi sekitar 1,5 juta barel per hari, namun produksi dalam negeri hanya 600 ribu.
Baca Juga: Komisi XII Bakal Panggil Perusahaan Batu Bara Abai Reklamasi
"Perbedaannya terlalu jauh. Kita tidak bisa terus bergantung pada impor. Oleh karena itu, revisi UU Migas menjadi kebutuhan mendesak," tegasnya.
Sebagai informasi, pembahasan pada kunjungan kerja kali ini difokuskan pada upaya reformasi regulasi energi guna mendukung target peningkatan lifting dan mempercepat pencapaian swasembada energi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








